LEBAK, TintaKitaNews.com – Publik meminta Kejaksaan Negeri Lebak turun tangan memeriksa pengelolaan anggaran pembangunan Pasar Semi Rangkasbitung yang hingga kini belum tertata dan belum berfungsi secara optimal, meskipun pembangunan telah selesai dilakukan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Wijaya, warga Kabupaten Lebak, menyampaikan masyarakat berhak mengetahui transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Kami meminta Kejari Lebak melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di Disperindag terkait proyek ini. Masyarakat berhak tahu apakah dana yang digunakan telah dikelola secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan fasilitas yang benar-benar siap dimanfaatkan warga,” ujarnya saat ditemui di lokasi pasar, Rabu (14/10/2026).
Wijaya menegaskan, jika bangunan fisik telah selesai namun belum ada kebijakan pengelolaan yang jelas, hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Ia mengingatkan agar aspek manajemen dan operasional tidak diabaikan, karena dikhawatirkan ada penyimpangan yang belum terungkap.
“Jangan hanya bangunan fisik yang selesai, tetapi aspek manajemen dan operasionalnya diabaikan. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ada penyimpangan yang belum terungkap. Kejari Lebak harus memastikan setiap rupiah dana rakyat ini digunakan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Pengamatan di lokasi menunjukkan, bangunan utama pasar memang sudah berdiri megah dan selesai dibangun. Namun aktivitas jual beli justru berlangsung semrawut di area luar pasar. Pedagang masih banyak yang berjualan di halaman depan, tumpukan barang terlihat berserakan, dan akses kendaraan terhambat oleh lapak yang tidak tertata.
Seorang pedagang sayur yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mau pindah ke dalam bangunan pasar karena belum ada pengaturan yang jelas, serta merasa lokasi luar lebih strategis dan ramai pembeli.
“Bangunannya memang bagus, saya sendiri belum masuk ke dalam. Di luar ini pembeli lebih banyak lewat, tapi masalahnya ya begini, tempat belum tertata, karena semuanya ngejar jualan di depan ini,” ungkapnya.
Wijaya juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak segera menyusun rencana pengelolaan dan penataan pedagang yang terukur. Ia menekankan bahwa pedagang tidak bisa hanya disalahkan, karena mereka memilih lokasi berdasarkan pertimbangan pendapatan. Pemerintah harus memberikan solusi agar pedagang merasa nyaman menempati bangunan yang telah disediakan.
“Di satu sisi kita tidak bisa hanya menyalahkan pedagang. Mereka memilih di luar karena pertimbangan omzet. Pemerintah harus hadir dengan solusi, jangan karena ada oknum berkepentingan akhirnya yang tak berjualan di tempat malah rugi,” jelasnya.
Selain itu, ia mendesak pembentukan tim pengelola pasar yang melibatkan unsur pedagang, warga, dan instansi terkait agar fasilitas ini tidak terbengkalai.
“Jangan sampai dalam beberapa tahun ke depan, bangunan bagus ini justru rusak dan tidak terpakai. Kita ingin Pasar Semi Rangkasbitung menjadi kebanggaan warga, bukan sekadar proyek yang selesai lalu dilupakan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait persoalan ini.(red)
