MEDAN, TintaKitaNews.com – Ratusan warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar aksi damai pada Minggu (11/10/2026) untuk menolak penembokan akses umum Gang Anggrek yang telah berlangsung selama sekitar tiga pekan. Warga menuntut Wali Kota Medan Rico Waas segera turun tangan dan mengevaluasi sekaligus mencopot Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, serta Kepala Lingkungan (Kepling) 4 yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan.
Sejak pukul 08.00 WIB, warga berkumpul di depan tembok beton yang menutup Gang Anggrek. Dipimpin Koordinator Aksi A. Sembiring dan Koordinator Lapangan Yose Arfi, warga secara bergantian menandatangani kain putih sepanjang lima meter sebagai pernyataan sikap bersama. Kain tersebut bertuliskan, “KAMI MENOLAK PENEMBOKAN GANG ANGGREK!!!”, lengkap dengan tuntutan pencopotan pejabat setempat.
“Kain putih ini kami tandatangani bersama dan akan kami serahkan kepada Wali Kota Medan Rico Waas pada aksi kedua besok. Ini bukti warga kompak menolak penembokan jalan umum. Sudah tiga minggu jalan ditembok, tetapi menurut kami belum ada penyelesaian dari pemerintah,” ujar salah satu perwakilan warga.
Aksi berlangsung tertib, meski sempat memanas saat Kepling 4, Marsudin, mendatangi lokasi tepat sebelum massa membubarkan diri. Sebagian warga meluapkan kemarahan dan mengejarnya, namun warga lain segera meredakan situasi dan meminta Marsudin meninggalkan lokasi guna mencegah bentrokan lebih lanjut. Tidak ada kejadian yang menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda.
Warga menyatakan Gang Anggrek telah digunakan sebagai akses masyarakat sejak 1956, bahkan pernah diperbaiki melalui program PNPM Mandiri pada tahun 2014. Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar hukum penembokan jalan tersebut.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Gang Anggrek selama ini digunakan masyarakat. Kami meminta pemerintah memastikan status jalan tersebut dan menindaklanjuti keluhan warga sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga.
Selain tuntutan kejelasan status lahan dan dasar hukum penembokan, muncul dugaan di kalangan warga yang menyebut Kepling 4 memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan tanah di lokasi tersebut. Namun, dugaan ini belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Marsudin dan pihak yang disebut sebagai pemilik tanah, Syaiful Bahri, guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Warga menegaskan akan kembali menyuarakan tuntutan mereka dalam aksi lanjutan pada Senin (12/10/2026), dengan harapan Pemerintah Kota Medan segera membuka pemeriksaan transparan terhadap dokumen kepemilikan, status jalan, serta prosedur penembokan yang dilakukan.***
