SIAK, TintaKitaNews.com – Polda Riau bersama KPU Kabupaten Siak memperkuat koordinasi untuk menata administrasi kependudukan warga di wilayah tapal batas Siak–Rokan Hulu, guna menjamin ketepatan data pemilih dan mencegah sengketa pada Pemilu 2029. Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (15/9/2026).

Ps Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA Michun Daniel Marpaung, S.H., M.H., menyatakan penataan administrasi kependudukan di wilayah batas kedua kabupaten terus menjadi perhatian, menyusul penetapan batas daerah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022.

“Upaya penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu terus menjadi perhatian, menyusul penetapan batas daerah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022,” ujar IPDA Michun.

Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, mendorong percepatan perpindahan administrasi warga yang secara yuridis telah masuk wilayah Siak dari Rokan Hulu. Menurutnya, kesesuaian data kependudukan dan data pemilih sejak dini sangat krusial agar tidak muncul masalah pada tahapan Pemilu 2029.

“Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan Pemilu Tahun 2029,” tegas Said.

Kejelasan data kependudukan juga menjadi kunci agar warga dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, termasuk penentuan wilayah pemilihan dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“KPU Kabupaten Siak juga memandang bahwa kejelasan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, termasuk dalam penentuan wilayah dan Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” tambahnya.

Koordinasi melibatkan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah daerah. Proses penyesuaian diharapkan berjalan tertib dan terintegrasi, sekaligus mencegah potensi sengketa data pemilih hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masa mendatang.

“Dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dapat berlangsung tertib, aman, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih,” pungkas Said.