SERANG, TintaKitaNews.com – Proyek pengurugan tanah yang berlangsung di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menimbulkan sorotan tajam dari pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat. Kegiatan yang dimulai beberapa pekan terakhir ini dipertanyakan dari sisi kelayakan lingkungan, kelengkapan dokumen perizinan, hingga dampak langsung yang dirasakan warga sekitar.

Pemerhati lingkungan Deni Setiawan menegaskan bahwa proyek tersebut memerlukan pengawasan ketat dan kajian menyeluruh, mengingat lokasinya berada di kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir. Menurutnya, pengurugan yang tidak terencana dengan baik berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang.

“Kami melihat adanya risiko serius yang harus diantisipasi. Pengurugan tanah dapat mengubah struktur tanah, menurunkan daya serap air, dan berpotensi meningkatkan risiko banjir maupun longsor saat musim hujan tiba,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakjelasan dokumen lingkungan. Berdasarkan pengamatan awal, belum ada informasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang merupakan persyaratan wajib untuk setiap kegiatan yang mengubah tata guna lahan.

“Transparansi adalah kunci utama. Masyarakat berhak mengetahui tujuan proyek ini, siapa yang melaksanakannya, dan langkah apa saja yang disiapkan untuk mengurangi dampak buruk. Tanpa keterbukaan ini, kekhawatiran warga akan terus tumbuh,” tegasnya.

Selain masalah lingkungan, dampak sosial-ekonomi juga mulai terasa. Sejumlah warga mengeluhkan akses jalan terganggu akibat lalu lintas truk pengangkut tanah yang padat, serta debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.

Deni menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. “Keseimbangan antara kemajuan dan pelestarian lingkungan harus tetap dijaga. Proyek yang diklaim untuk kemajuan tidak boleh justru merugikan warga dan merusak ekosistem yang ada,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ESDM Provinsi Banten guna mendapatkan penjelasan terkait status perizinan dan pengawasan terhadap proyek tersebut.