LEBAK, TintaKitaNews.com – Proyek Strategis Nasional Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong Water Conveyance System (KSCS) Package 3 senilai Rp2,44 triliun kembali menuai kritik. Keluhan muncul menyusul kerusakan parah infrastruktur desa, pencemaran debu, hingga insiden tewasnya dua anak kecil akibat minimnya pengamanan lokasi pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan konsorsium BUMN konstruksi dipimpin PT Waskita Karya (Persero) ini ditujukan memasok air bersih bagi jutaan warga Jabodetabek dan Banten. Namun, di lapangan, pelaksanaannya dinilai mengorbankan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.

Aktivis lingkungan Dede Sutisna menyatakan dampak negatif telah dirasakan warga selama berbulan-bulan. Jalan desa yang seharusnya menjadi akses utama justru dijadikan jalur kendaraan berat dan alat berat pengangkut material. Akibatnya, permukaan jalan rusak parah, berlubang, dan tidak rata.

“Di musim kemarau debu tebal beterbangan, mengganggu pernapasan dan menutupi lahan pertanian. Saat hujan berubah menjadi kubangan lumpur yang sangat berbahaya,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Puncak kekhawatiran terjadi pada 14 April 2026 silam. Dua anak kecil warga Kampung Pasir Makam, Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, ditemukan tewas setelah tergelincir dan jatuh ke bak kontrol proyek yang tidak dipagari maupun ditutup rapat. Insiden ini memicu kecaman soal standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianggap sangat lemah.

Dede menilai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar izin proyek hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan nyata di lapangan. Ia menegaskan tidak menolak pembangunan, namun pembangunan tidak boleh mengorbankan nyawa dan kesehatan warga.

“Proyek ini memang penting untuk kepentingan banyak orang, tapi hak warga sekitar tidak boleh diabaikan. Kami minta perbaikan jalan total, pengendalian debu, pengamanan seluruh area terbuka, dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor,” tegasnya.

Sebelumnya keluhan serupa telah disampaikan warga, merasa hak atas lingkungan yang aman dan nyaman terabaikan. Aktivitas sehari-hari, mulai berangkat sekolah, bekerja, hingga berbelanja ke pasar menjadi terganggu. Gangguan pernapasan akibat debu dan risiko kecelakaan pun meningkat tajam.

Ketua Karang Taruna Desa Mekarsari, Ana Triana, memperingatkan bahwa warga siap mengambil langkah tegas jika kondisi tidak segera diperbaiki. Aksi unjuk rasa hingga penutupan akses jalan desa menjadi opsi terakhir yang disiapkan.

“Jalan ini baru saja dibangun dengan dana desa. Jika terus dipakai kendaraan berat tanpa perbaikan, aset ini hancur sebelum sempat dinikmati. Kami tidak punya pilihan lain selain menyuarakan aspirasi,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Suryaman menilai masalah ini bermula dari kelalaian perencanaan. Menurutnya, setiap Proyek Strategis Nasional wajib menyediakan rute akses khusus yang tidak membebani infrastruktur berskala kecil milik masyarakat.

“Penggunaan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi jelas salah. Negara butuh proyek ini, tapi juga wajib melindungi hak warga. Semua kerusakan harus diperbaiki sepenuhnya oleh pelaksana proyek,” jelas Agus.

Sementara itu, Ketua LSM Banten Corruption Watch Lebak, Deni Setiawan, menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab sosial. Ia mempertanyakan apakah izin penggunaan jalan desa sudah tercantum dalam dokumen lingkungan dan izin operasional. Jika tidak, hal itu tergolong pelanggaran.

“Warga berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas dan gangguan kesehatan. Kami siap mendampingi jika diperlukan jalur hukum atau administrasi,” tandas Deni.

Diketahui, Proyek KSCS membentang sepanjang 35,75 kilometer jalur utama dan 14,28 kilometer jalur cabang, melintasi 28 desa di tiga kabupaten. Proyek ini berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) dan Kementerian PUPR.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, BBWS C3, maupun Kementerian PUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang. Awak media terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.