BANTEN, TintaKitaNews.com – Kasus penarikan kendaraan Mitsubishi Pajero yang digunakan Widia Nopitasari, istri Brigadir Arman anggota aktif Polsek Cimanuk, Kabupaten Pandeglang mengungkap fakta baru yang lebih kompleks. Persoalan ini bukan sekedar sengketa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut dugaan perubahan identitas kendaraan dan status kepemilikan yang tidak sah sejak bertahun-tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang digunakan Widia ternyata tidak diperoleh melalui proses sah, baik sesuai ketentuan pembiayaan maupun pengalihan hak resmi. Data resmi menunjukkan Pajero berwarna hitam tersebut tercatat atas nama seseorang bernama Alan dengan nomor polisi BG 8 UI. Namun, selama ini kendaraan itu digunakan dengan nomor polisi berbeda, yakni B 204 DM. Diduga kuat telah terjadi perubahan identitas kendaraan, termasuk penyesuaian data dan penutupan nomor rangka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan hasil pendalaman dan pengecekan dokumen terkait kasus ini, Minggu (7/6/2026). Menurutnya, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai objek jaminan fidusia dalam hubungan hukum antara debitur awal dan perusahaan pembiayaan. Hingga saat ini, kewajiban pembayaran terkait kendaraan itu belum diselesaikan sepenuhnya sesuai perjanjian yang berlaku.

“Sesuai ketentuan hukum dan perjanjian pembiayaan, kreditur atau perusahaan pembiayaan memiliki hak sah untuk melakukan penguasaan kembali atas objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam kasus ini, penarikan dilakukan karena masih ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh pemilik awal kendaraan,” tegas Kombespol Maruli.

Terkait kehadiran personel Paminal dan anggota Polres Pandeglang saat proses penarikan berlangsung, Kabid Humas menegaskan kehadiran tersebut murni pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian. Anggota yang hadir bertugas menjaga keamanan, mencegah konflik, serta memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan. Tidak ada unsur kepentingan pribadi maupun bantuan kepada pihak tertentu untuk melanggar hukum.

“Segala tindakan yang diambil telah sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menepis kabar yang menyebutkan kendaraan dibawa masuk secara paksa ke lingkungan Polda Banten atau ada tindakan kekerasan saat penarikan. Berdasarkan laporan di lapangan, tidak ditemukan perusakan maupun tindakan di luar aturan. Kendaraan diamankan sementara sebagai barang bukti dalam sengketa hukum ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Kombespol Maruli mengungkapkan akar masalah sebenarnya. Kendaraan yang dipersoalkan diduga dikuasai oleh pihak yang bersangkutan melalui peralihan tidak resmi, bukan berasal dari pemilik sah maupun melalui mekanisme over kredit yang diakui hukum.

“Ini bukan sekedar kasus penarikan kendaraan biasa. Masalah utamanya ada pada cara penguasaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan perubahan identitas yang diduga terjadi,” tambahnya.

Pihak Polda Banten menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik dari anggotanya dalam kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat opini sepihak sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap dan objektif.

“Proses hukum sedang berjalan dan kami membuka ruang pengawasan. Segala hal akan kami ungkap secara transparan. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan demi keadilan bagi semua pihak,” tutup Kombespol Maruli Ahiles Hutapea.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.