SERANG, TintaKitaNews.com – Aktivitas operasional PT Berkah Halal Toiba, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan beroperasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut dituding melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan usaha komersial, serta terlibat persoalan kepemilikan lahan yang memicu ketegangan sosial di kalangan warga setempat.
Dugaan ini menuai kritik dari M. Toufik, pegiat sosial sekaligus Warga Peduli Pembangunan Banten. Menurutnya, alokasi BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang secara khusus ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk menunjang keuntungan operasional perusahaan.
“Jika terbukti BBM bersubsidi dipakai untuk kegiatan usaha perusahaan, ini adalah pelanggaran serius. Hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati fasilitas negara tidak boleh dinikmati sekedar untuk menguntungkan pihak bisnis,” tegas Toufik dalam wawancara di Serang, Sabtu (6/6/2026).
Toufik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara mendalam, tidak sekedar bersifat dangkal. Ia meminta penelusuran menyeluruh dilakukan mulai dari rantai distribusi BBM, identitas pemasok, jenis kendaraan yang menggunakannya, hingga pihak yang memberikan akses pasokan bahan bakar tersebut kepada perusahaan.
“APH harus mengungkap siapa pemasoknya, dari mana asal BBM itu, dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas penyalurannya. Penegakan hukum harus adil, jangan sampai tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tambahnya.
Selain isu penyalahgunaan BBM, legalitas aktivitas perusahaan juga dipertanyakan oleh warga sekitar. Hal ini terutama terkait kegiatan pengangkutan material yang diduga berupa limbah tambang. Masyarakat menuntut kejelasan terkait izin operasional perusahaan, identitas pelaksana kegiatan, serta tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan jalan desa yang rusak parah akibat lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan.
Perselisihan terkait lahan juga sempat memanas pada Kamis (14/5/2026) lalu. Saat itu, Jamal, salah satu ahli waris yang diduga didampingi perwakilan perusahaan, melakukan pembangunan badan jalan di Kampung Cikasantren RT 17 RW 05. Kegiatan tersebut langsung diprotes warga karena dianggap dilakukan tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan tertulis dari seluruh pemegang hak atas lahan tersebut.
“Area itu awalnya dikatakan dipakai untuk keperluan usaha. Namun jalan sudah selesai dibangun, pembayaran ganti rugi kepada warga dan ahli waris diduga belum lunas,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Akibat belum selesainya urusan ganti rugi tersebut, sejumlah ahli waris memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengamankan aset tanah yang disengketakan. Pihak penerima kuasa pun telah memasang pagar pembatas di lokasi tersebut atas nama Siti Rohmah dan keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Hingga kini, warga yang merasa dirugikan masih menuntut penjelasan resmi dan tanggung jawab penuh dari manajemen PT Berkah Halal Toiba. Mereka mendesak agar sengketa lahan ini segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, agar tidak mengganggu ketertiban dan kerukunan hidup bermasyarakat.
“Perusahaan harus segera menyelesaikan masalah tanah ini. Jangan biarkan hal ini berlarut-larut hingga menjadi masalah besar di tengah masyarakat,” tegas salah satu perwakilan warga.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada manajemen PT Berkah Halal Toiba maupun Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP dan pihak terkait lainnya, guna mendapatkan tanggapan resmi atas berbagai persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan