PEKANBARU, TintaKitaNews.com – Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau menerima kunjungan resmi dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, pada Sabtu (16/5/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 22.22 WIB ini digelar di kantor DPW RHUKI Riau, beralamat di Jalan Muchtar Lutfi, kawasan Simpang Gerbang Universitas Riau, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kedatangan Larshen Yunus disambut langsung oleh Ketua Paralegal DPW RHUKI Provinsi Riau, Ali Amran Piliang CPLA, didampingi jajaran pengurus dan tim. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan santai, namun membahas hal-hal strategis terkait pelayanan hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Ali Amran Piliang menilai, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara kedua organisasi yang sama-sama memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial dan advokasi hukum.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus. Kehadiran beliau merupakan kehormatan bagi kami, mengingat sosok yang bersangkutan dikenal aktif memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Ali Amran kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Ali juga menjelaskan bahwa keberadaan RHUKI Riau yang telah beroperasi hampir dua bulan ini terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan. Langkah ini diambil guna memastikan organisasi mampu memberikan layanan maksimal, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, RHUKI hadir membawa semangat memberikan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang selama ini kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Organisasi ini berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

“Kami tetap konsisten menghadirkan solusi dan keadilan. Hukum harus menjadi panglima, dan tidak boleh berlaku timpang, tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Ali Amran.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan RHUKI telah berjalan sesuai dengan regulasi yang mengatur peran dan fungsi paralegal dalam pemberian bantuan hukum resmi kepada masyarakat.

“Keberadaan RHUKI sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait peran paralegal. Kami hadir sepenuhnya untuk masyarakat dan ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Selain membahas penguatan layanan, Ali Amran juga menyampaikan harapan agar RHUKI dapat memperoleh dukungan luas dari berbagai pihak. Dukungan tersebut diharapkan datang dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, instansi terkait, sektor swasta, hingga masyarakat umum, agar pelayanan bantuan hukum yang diberikan dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih luas.

“Pertemuan ini sekaligus menjadi wadah diskusi dan silaturahmi, sebagai langkah nyata membangun kolaborasi dalam rangka memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau,” pungkasnya.