GOWA – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kini memasuki tahap hukum yang lebih serius. Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa untuk pendalaman materi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Gowa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (22/04/2026).

“Sudah dilanjutkan ke Pidsus, daeng,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari laporan LSM INAKOR dengan Nomor: 002/LP/INAKOR/DPD-GOWA/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam laporannya, LSM tersebut mengungkap dugaan penyimpangan anggaran periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang mencapai Rp3.684.176.000.

Belum selesai persoalan tersebut, LSM LIRA juga melaporkan pembangunan proyek Lapangan Baji Minasa senilai Rp556.261.350 pada 23 Februari 2026. Proyek ini disorot karena dinilai belum tuntas dan kualitas fisiknya tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah terserap penuh.

Dalam laporan INAKOR, disebutkan adanya indikasi mark-up pada proyek lapangan tersebut, dengan rincian pekerjaan talud Rp225,6 juta, tribun Rp174,4 juta, dan jogging track Rp156,2 juta. Selain infrastruktur olahraga, warga juga mempertanyakan kondisi jalan tani tahun anggaran 2023 yang dilaporkan rusak sejak awal pembangunan meski menelan biaya ratusan juta rupiah.

Isu terbaru yang juga menyeret perhatian publik adalah penggunaan dana ketahanan pangan melalui BUMDes tahun 2025 sebesar Rp245 juta. Anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap, namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai realisasi fisik dan hasil program di lapangan.

Ketiadaan transparansi ini semakin mencuat setelah Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban yang dijadwalkan pada 17 April 2026 harus ditunda. Forum tersebut batal berjalan karena ketidakhadiran pihak terkait, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pengelola BUMDes yang seharusnya memberikan klarifikasi.

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Sejumlah pihak mulai dari aparat desa hingga pelaksana kegiatan telah diperiksa untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum.

Masyarakat setempat berharap proses hukum yang berjalan di Pidsus dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai tanggapan atas laporan tersebut.