BANTEN, TintaKitaNews.com – Sebuah aktivitas industri skala besar yang bergerak di bidang peleburan aluminium foil menjadi sorotan publik. Lokasi usaha tersebut berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan terlihat beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai serta tumpukan material yang berantakan.
Kondisi tersebut terungkap saat tim media melakukan peninjauan di lokasi pada Selasa (14/04/2016). Di lokasi, terlihat jelas proses peleburan bahan logam yang diduga merupakan limbah industri berjalan aktif.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk berbicara dengan pihak pimpinan.
“Izin pak, saya hanya pekerja. Silakan langsung ke mandor,” ujar pekerja tersebut singkat.
Menurut keterangan Andalis, selaku mandor di lokasi, ia mengakui bahwa kegiatan peleburan tersebut sudah berjalan cukup lama. Ia menyebutkan, usaha ini telah beroperasi sejak sebelum bulan puasa, atau kurang lebih selama dua bulan.
“Kalau peleburan sudah hampir dua bulan, dari sebelum puasa. Untuk izin, sepertinya sudah ada. Kalau tidak, bapak bisa langsung telepon bos saya,” ungkap Andalis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi kebenaran mengenai legalitas usaha tersebut menemui jalan buntu. Pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, bernama Topo, belum memberikan respons apa pun meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Dasar Hukum dan Perizinan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kegiatan pengolahan bahan logam atau limbah yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memenuhi syarat administrasi dan teknis. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Jika usaha tersebut mengolah limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pemilik usaha wajib memiliki izin khusus, mulai dari izin pembuangan, pengolahan, hingga rekomendasi pengangkutan limbah.
Hingga saat ini, keberadaan dokumen perizinan operasional maupun kelayakan lingkungan dari usaha peleburan aluminium di Desa Cilangkap masih belum dapat ditunjukkan dan diverifikasi. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan