SERANG – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejati Banten Laksanakan Bedah Buku dengan judul “Esensi Niat Jahat (Means Rea) Dalam Perkara Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”. Acara tersebut diselenggarakan di ruangan Conventional Hall Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (5/12/2024).
Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Pj Gubernur Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, M. Irsan Arief, S.H., M.H. Selaku Narasumber Pembanding Kajian Hukum Mengenai Mens Rea, Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D Dekan Fakultas Hukum Selaku Narasumber, Dewi Rayati Djahidi, S.H., M.H. Advokat/ Konsultan Hukum Selaku Narasumber, Muhamad Romdoni, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Untirta Selaku Moderator, Dr. H. Adi Alfatah Wallad, S.H., M.H, Para Asisten, Kabag TU dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Beserta Kasi Pidsus Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto menyampaikan dengan kegiatan bedah buku ini diharapkan menjadi salah satu pendorong dari suara kampus untuk dapat memperkuat reformasi hukum sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang puncaknya dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2024 mendatang, hendaknya bukanlah hanya sekedar peringatan yang bersifat seremonial semata, namun menjadi momentum yang berharga untuk memberikan perhatian serius dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif) tindak pidana korupsi.
“Diharapkan kehadiran buku ini bisa menjadi salah satu literasi di bidang ilmu hukum, menambah khazanah, wawasan dan memberikan manfaat bagi kita semua dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kajati Banten.
Dari acara bedah buku ini diharapkan adanya kajian secara akademis yang sangat mendalam terkait mens rea dalam perkara tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga dapat secara tegas merumuskan dalam hal yang bagaimana kerugian keuangan negara diselesaikan secara pidana dan dalam hal yang bagaimana diselesaikan secara administrative, karena seringkali terdapat kesulitan dalam membedakan kapan seorang aparatur negara itu melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana dan kapan dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.
Serta diharapkan dengan acara ini dapat memberikan sumbangsih berupa kajian akademik untuk penguatan reformasi hukum di Indonesia sebagai sumbangsih akademik atas nama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) dan yang tidak kalah penting adalah untuk mendapatkan masukan yang konstruktif bagi penulis guna penyempurnaan buku yang ditulisnya. (rel)