Publik Soroti Kinerja Inspektorat Kabupaten Serang

SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Serang dinilai lambat dalam menyikapi surat aduan masyarakat.

Diketahui, Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan telah mengadukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Proyek Pemasangan Paving Block di Kampung Pasir Sempur RT/ 019, RW/002, Desa Bojot kepada Inspektorat Kabupaten Serang.

Surat aduan tersebut dilayangkan pada Jum’at, (04/10/2024) lalu, namun sayangnya sampai saat ini pihak Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan belum mendapatkan hasil maupun penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Serang.

“Sangat disayangkan seolah Inspektorat Kabupaten Serang ini lambat menyikapi aduan masyarakat, padahal jika dibiarkan dengan tidak adanya informasi konkret kepada masyarakat yang mengadu, jelas nantinya akan menjadi polemik berlarut-larut,” tegas Sajam, Ketua Umum LSM PKPB kepada Awak Media. Kamis, (31/10/2024).

Selain itu, lanjut dia, jika hal ini dibiarkan jelas akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Banten karena dinilai tidak pro rakyat yang hendak membantu mencegah tindakan korupsi yang kian marak terjadi.

“Kami meminta agar pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten ini bisa dijaga dengan baik. Insyaallah dalam waktu dekat ini, Tim Kami akan bergerak Investigasi ke lokasi pemasangan Paving Block yang berada di Desa Bojot dan segera melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Banten,” tandasnya.

Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, Ujep ketika di temui di Kantor Sekretariatnya, kembali mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Serang terkait surat yang sudah dilayangkan sekitar kurang lebih tiga minggu lalu itu.

“Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar pasti dari Inspektorat Kabupaten Serang semenjak surat dilayangkan, kurang lebih ada tiga minggu, kami minta Inspektorat profesional jangan masuk angin dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat. Aparatur Sipil Negara itu,  memiliki kewajiban melayani masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Lima (Irban V) H. Victorinus Eko Cahyo, S.ST.,MM saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Nya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa semua Laporan masyarakat di Kabupaten Serang pasti ditindak lanjut namun pihaknya harus memperhatikan SDM yang ada, karena semua Tim sedang menangani persoalan lainnya.

“Waalaikumsalam….semua pengaduan pasti ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Tindak lanjut pemeriksaan memperhatikan sdm yg ada, sekarang semua tim sedang menangani berbagai pengaduan dan tugas lain yg harus segera diselesaikan. Jadi tunggu aja pak, terimakasih,” demikian Irban V Inspektorat Kabupaten Serang.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif