SEMARANG – Seluruh Paralegal di Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm mengikuti praktek pendidikan Peradilan Semu pada Rabu 28 September 2024. Acara tersebut digelar melalui Google Meet dan diikuti dengan antusias oleh hampir 100 peserta.
Selama praktek, peserta membagi peran sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Saksi Ahli, Saksi Korban, Terdakwa, Panitera, dan pengunjung persidangan. Meskipun berlangsung melalui platform daring, suasana persidangan terasa serius namun santai, dengan prosedur yang berjalan tertib dan sesuai urutan persidangan pidana di pengadilan negeri.
Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. memberikan pujian terhadap ide pelatihan ini, yang diusulkan oleh Kezia, Kepala Divisi DPP Feradi WPI. “Ini adalah ide luar biasa, membantu para paralegal memahami proses hukum secara langsung,” ujarnya.
Salah satu peserta, Didik Murdiono, yang berperan sebagai Penasehat Hukum, mengungkapkan kegembiraannya.
“Saya sangat senang bisa latihan bersidang dan benar-benar menghayati peran saya,” tuturnya. Sesi pemeriksaan saksi berlangsung seru dengan pertanyaan tajam baik dari JPU, Hakim, maupun Penasehat Hukum.
Ari Bagus Pranata, Waketum DPP Feradi WPI sekaligus Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, juga menyampaikan kebahagiaannya bisa berpartisipasi dalam pelatihan.
“Peradilan semu ini,” katanya.
Diketahui Ari sedang menempuh pendidikan hukum dan bercita-cita menjadi pengacara setelah lulus.
Setelah seluruh agenda persidangan selesai, sesi tanya jawab dan pembahasan mengenai urutan proses persidangan diadakan. Setiap peserta, baik yang mengambil peran aktif maupun sebagai pengunjung sidang, menerima e-sertifikat dari Organisasi Advokat Paralegal Feradi WPI. Sertifikat tersebut dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai untuk mengakses informasi resmi mengenai Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm di Kementerian Hukum dan HAM.
Sertifikat ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Feradi WPI, pemilik Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, dan Advokat Gaya M. Taufan, S.H. selaku Sekretaris Jenderal DPP Feradi WPI. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para paralegal mengenai proses hukum dan persidangan di Indonesia.