Petani Tuntut PT Raja Utama Realti Atas Perusakan Sawahnya

LEBAK – Petani Kampung Cigayeunggeung, Desa Mekarsari penuhi undangan Management Perumahan Bumi Raja Asri (BRA) untuk melakukan musyawarah terkait area persawahan yang terkena dampak pembangunan perumahan.

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Marketing Bumi Raja Asri Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Pada Rabu 11 September 2024, dihadiri oleh Direktur PT Raja Utama Realti, Yudha Rizky Aditya beserta jajaran Direksi perusahaan pengembang Bisnis Properti BRA.

Dalam musyawarahnya, para Petani menyampaikan kekecewaan kepada pihak perusahaan karena seolah tidak memikirkan nasib mereka yang terkena dampak pembangunan perumahan. Selain itu, Petani meminta agar pihak perusahaan segera bertanggungjawab mengganti kerugian yang mereka alami dikarenakan sudah kurang lebih lima tahun tidak bisa menanam padi sebagai sumber penghasilan pokok.

“Kami tidak mau menghalangi orang sedang usaha, mau di bangun sebanyak mungkin terserah hanya saja jangan usik kami sedang mencari nafkah. Lihat saja apa yang kami rasakan, sudah bertahun-tahun tidak bisa menanam padi akibat sawah hancur tertimbun urugan. Mengapa pihak perusahaan Bumi Raja Asri seolah diam saja, padahal jelas-jelas kami sudah dirugikan, kok malah ini seakan cuek. Kami masih memiliki etika dan menjunjung tinggi adab sopan santun, namun jangan karena kami diam bisa seenaknya begitu tanpa ada tindakan mencari solusi bertanggungjawab,” kata Petani Kampung Cigayeunggeung serempak.

Selanjutnya, dalam musyawarah bersama pihak Management BRA, para petani melayangkan poin tuntutan. Yakni diantaranya, sawah harus diganti sawah, ditambah Kompensasi kerugian bertahun-tahun dan mereka akan merelakan sawah untuk di beli oleh perusahaan sebesar Rp200 ribu per satu meter.

“Poin itu hasil kesepakatan bersama petani yang lainnya, dengan terpaksa kami harus merelakan lahan kami walaupun tidak menjualnya. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan Insyaallah akan kami akan berlanjut meminta keadilan kepada Pemerintah dan Kepada Aparat Penegak Hukum karena perusahaan sudah semena-mena melakukan perusakan area persawahan di Blok Tapos Kampung Pasir Peteuy, Desa Padasuka milik Petani Kampung Cigayeunggeung,” tegas Petani serempak.

Sementara itu, Direktur PT Raja Utama Realti, Yudha Rizky Aditya mengucapkan terimakasih kepada Petani Kampung Cigayeunggeung yang telah bisa diajak bermusyawarah. Ia juga memberikan apresiasi karena mau mengerti dengan keadaan perusahaan.

“Mengenai poin tuntutan tadi, kami akan mengundang kembali perwakilan masyarakat hari Senin minggu depan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Perumahan Bumi Raja Asri (BRA) yang berlokasi di Desa Padasuka, Kecamatan Maja memberikan dampak negatif kepada lingkungan sekitar khususnya Petani di Desa Mekarsari. Pasalnya, kehadiran pembangunan perumahan BRA dinilai menjadi sumber utama rusaknya area persawahan di Blok Tapos Kampung Pasir Peteuy, Desa Padasuka milik Petani Kampung Cigayeunggeung Desa Mekarsari.

Diketahui, Area persawahan milik Petani Kampung Cigayeunggeung tidak produktif sekira kurang lebih lima tahun tidak bisa di garap karena hancur tertimbun urugan tanah Perumahan. Selain itu, akibat dampak dari pembangunan perumahan Bumi Raja Asri mata pencaharian satu-satunya masyarakat menjadi hilang, padahal hasil panen dari Sawah yang digarap bisa mencapai 80 Ton per tahunnya.

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif