Jadi Saksi Di PN Jaktim, Ini Keterangan Presdir Suzuki Finance Indonesia

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkaraan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terdakwa mantan area Manager PT Suzuki Finance Indonesia (SFI), Selasa (4/6/2024).

Sidang dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Hadir sebagai saksi pelapor, Presiden Direktur SFI, Seiji Itayama menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud bermula dari surat pengaduan tertanggal 26 September 2022 yang terdakwa kirimkan kepada Komisaris Independen PT Suzuki Finance Indonesia ditembuskan kepada Suzuki  Motor Corporation Japan dan juga ke OJK.

Pada sidang tersebut, Seiji memaparkan bahwa dia baru menyadari adanya surat tersebut saat dikonfirmasi oleh Komisaris Independen. “Saya kaget,” kata Seiji menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga mempertanyakan apakah permasalahan yang dialami Saksi saat ini mengganggu kegiatan sehari-harinya.

“Mengganggu,” jelas Seiji.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Seiji mengatakan, Komosaris Independen merupakan bagian dari SFI. Namun menurutnya tidak dibenarkan jika terdakwa membuat aduan kepada Komisaris Independen.

“Menurut saya tidak benar,” kata Seiji saat ditanyakan apakah diperbolehkan terdakwa mengadu kepada Komisaris.

Sementara saat ditanyakan oleh terdakwa terkait peraturan dari Perseroan Terbatas (PT) tentang ekskalasi, Seiji menyatakan bahwa bisa seorang karyawan mengadukan atasannya ke jabatan yang lebih tinggi, demikian menutup sidang yang selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan mendegarkan keterangan saksi pada 10 Juni 2024 mendatang.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Erick Editor: Enggar