KABUPATEN SERANG – Oknum Perangkat Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan disoal Warga akibat adanya pemotongan uang dalam Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak sesuai.

Salah seorang Warga penerima Program BST di Kampung Cibogo RT01/RW01, Eti mengaku heran dengan adanya potongan uang BST yang diperuntukkan bayar zakat oleh RT di wilayahnya. Dia juga menilai, peruntukan bayar zakat tersebut tidak mendasar karena sebelumnya tidak ada informasi terlebih dahulu.

“Saya heran aja, dari bantuan Rp400 ribu ini, kok kami semuanya uangnya di potong Rp50 ribu oleh Pak RT, ngomongnya sih buat zakat. Apakah benar dan apa itu peraturan Pemerintah,” katanya kepada Wartawan Selasa, (19/3/2024).

Senada diungkapkan Ros, Warga Kampung Cicalung RT04 mengaku kaget setelah mengetahui adanya potongan uang Program BST untuk bayar zakat sebesar Rp50 ribu. Dia menduga hal ini hanya dalih saja untuk melakukan pungli terhadap masyarakat.

“Di RT saya ini ada empat nama yang mendapatkan bantuan, kaget saya pikir di potong zakat buat zakat saya, ternyata bukan, itu mah sudah alasannya aja di potong zakat nggak tau yang nerima zakat nya siapa,” ungkapnya.

Yayan warga Kampung Babakan Dua RT05/RW06 menyayangkan adanya potongan uang dari Program BST yang dilakukan Oknum Perangkat Desa Jawilan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat selaku penerima manfaat.

“Sangat disayangkan dengan kerja para RT disini ya, kalau memang mau potong sebelumnya beritahu terlebih dahulu kepada warga nya dong, khususnya untuk Kampung kami biar masyarakat tahu itu program zakat itu seperti apa atau cuma akal-akalan saja,” jelasnya.

Lanjut kata Yayan, ditempatnya sendiri ada sekitar delapan belas orang penerima manfaat dan itu semua di potong rata, Rp50 ribu/masing-masing warga.

“Nggak tahu buat apa, buat zakat ya zakat nya siapa, bukan hanya wilayah kami saja, di RT sebelah atau Kampung Babakan Satu ada sekitar 24 Orang yang di potong sama rata,” katanya.

Lebih lanjut Yayan juga mengatakan bahwa Pemotongan dengan dalih bayar zakat di program BST juga terjadi hampir rata di setiap wilayah Desa Jawilan.

“Diantaranya Kampung Pasir Huni RT03/RW01 dengan jumlah 44 orang yang masing-masing di pungut biaya zakat oleh oknum RT setempat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jawilan, Sukar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyuruh para RT untuk melakukan pungutan zakat kepada Warga.

“Punten saya tidak menyuruh terkait itu coba nanti saya tanyakan dulu ke staf Saya,” katanya melalui sambungan WhatsApp-nya.