LEBAK – Setelah diberitakan sebelumnya tentang adanya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira yang mengaku merasa dirugikan oleh pungutan sebesar Rp5 juta dengan dalih melancarkan pencairan ganti rugi pada program waduk karian, akhirnya oknum pegawai  Desa Sukajaya, Sukawan yang sedang menjalani tahanan di Polsek Sajira mengakui dan akan mengganti uang tersebut. Hal itu  dikatakan, Rohidi. Jum’at, (03/03/2023).

“Allhamdulillah tadi sudah ada jawaban baik dari pihak keluarga maupun Sukawan bahwa uang tersebut akan diganti,” kata Rohidi.

Menurut Rohidi, apabila yang bersangkutan beretikad baik, mengapa tidak dilakukan sejak dulu. Tindakan seperti ini jelas terlihat membodoh-bodohi masyarakat awam mengenai hukum.

“Kalau sudah begini baru dia sadar. Semoga saja perkataan Sukawan dan keluarganya terbukti benar adanya, jangan hanya sekedar janji-janji manis,” cetusnya.

Rohidi mengungkapkan bahwa, tindakan seperti ini membuktikan perlawanan masyarakat yang merasa terdzolimi oleh ulah oknum pejabat yang menggunakan jabatannya mencari keuntungan sehingga pada akhirnya banyak  merugikan masyarakat.

“Tidak ada motif lain, karena kita disini  hanya memperjuangkan hak masyarakat dari kedzoliman oknum aparatur pemerintah setempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rohidi berharap kepada  masyarakat khususnya warga Desa Sukajaya apabila merasa mendapat ketidak adilan dari oknum pejabat dan  terindikasi melanggar hukum silahkan  melapor kepada aparat penegak hukum agar bisa memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Jangan sampai para korban ini  bungkam. Apabila merasa dirugikan jangan segan- segan untuk melapor  kepada aparat penegak hukum, karena  hukum tidak tembang pilih, mau miskin ataupun kaya, semua sama,” pungkasnya.