Bawa Kabur Uang Majikan, Pria Asal Banten Ini Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota

KOTA MAGELANG – Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten MAG (37) awalnya bekerja di CV Hidayah Berkah Pangan milik MBR beralamatkan di Bandongan, Magelang. Karena melakukan tindakan penggelapan uang milik majikannya, akhirnya MAG dilaporkan ke Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) pukul 13.00 WIB. Di hadapan awak media AKBP Yolanda menjelaskan kronologi kejadian kasus penggelapan tersebut.

Pada hari Rabu (24/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka MAG bersama Saksi sopir bernama MT ditugaskan mengirim sembako milik CV Hidayah Berkah Pangan ke beberapa toko di wilayah Salaman, Purworejo dan Kaliangkrik dengan menggunakan kendaraan truk. Semua uang dari masing-masing toko hasil penjualan sembako tersebut diterima oleh Tersangka MAG.

Pada saat perjalanan pulang sekira pukul 18.30 WIB, Tersangka meminta berhenti di Masjid Kauman Bandongan untuk melaksanakan salat Maghrib, sedangkan Saksi MT hanya menunggu di dalam mobil. Pada saat Tersangka MAG melaksanakan salat tersebut dengan membawa uang hasil penjualan sembako sebesar Rp 38.826.100 di dalam tas pinggang warna krem.

“Setelah selesai salat Maghrib Tersangka MAG tidak kembali ke mobil dan melalui pintu belakang masjid langsung pergi jalan kaki. Pria kelahiran Lampung ini membawa kabur uang hasil penjualan sembako tanpa sepengetahuan Saksi MT,” terang Kapolres Yolanda.

Uang tersebut, lanjut Kapolres, digunakan oleh Tersangka untuk membeli 1 buah jam tangan merk Seiko warna hijau Navy seharga Rp 2.000.000, 1 buah tas Merk Eiger warna hijau seharga Rp 400.000.

“Serta untuk membeli 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna putih seharga Rp 3.500.000 dan sisanya digunakan Tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelas Yolanda.

Kini untuk menunggu proses hukum selanjutnya, Tersangka MAG diamankan di Mapolres Magelang Kota.

“Atas perbuatannya, Tersangka MAG melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda. (*/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Narwan NovanEditor: Enggar