News  

Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Assessment Assesor Bekerjasama Dengan HIMPSI

BINJAI – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan saat ini membutuhkan petugas Asesor dalam menjalankan proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Yang Dalam Kesempatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengadakan Assessment Assesor yang bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi) Wilayah Sumatera Utara. Yang diikuti oleh seluruh Petugas dilingkungan Lapas Kelas IIA Binjai, bertempat di Aula Lapas. Selasa (27/12/2022)

Petugas Asesor yang pada mulanya dilaksanakan oleh Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas, saat ini tugas tersebut juga didelegasikan kepada Petugas Lapas/Rutan agar dapat terlaksana percepatan pelaksanaan Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Menciptakan situasi nyaman adalah faktor penting yang harus dilakukan oleh seorang asesor merupakan teknik yang harus dilakukan agar warga binaan bisa terbuka. Memposisikan diri sejajar dengan warga binaan juga dan melepas atribut sebagai petugas lapas juga merupakan hal penting untuk bisa membuat warga binaan mau terbuka dengan asesor. (*/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Aswani HafitEditor: Enggar