LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis (22/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH.,M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy, SH mengatakan bahwa di akhir tahun ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti.
“Adapun pemusnahan Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Lebak ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Pengadilan Tinggi Banten Dan Putusan Mahkamah Agung RI,” ucapnya.
Rans Fismy juga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berdasarkan hasil penyelesaian dari ke 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Penganiayaan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam,
“Dengan barang bukti diantaranya, Narkotika jenis shabu seberat 106,8344 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 1,1397 gram, kemudian Senjata Tajam, Handphone Serta barang bukti lainnya termasuk Pakaian, Kunci Letter T, Kunci Ranmor Palsu, Surat-surat, Uang Palsu, Tas, STNK Palsu dan lain lainnya,” ungkapnya.
Dari pantauan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berjalan lancar dan kondusif dengan tetap memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan. (Red)