KOTA MAGELANG – Petugas Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mengamankan pemuda pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung/Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama tiga teman lainnya telah melakukan pengeroyokan terhadap dua sopir truk di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang pada Minggu tanggal 4 Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Senin (12/12/2022) pukul 08.00 WIB. Disampaikan Kapolres Yolanda keempat Tersangka yaitu PAW (24), sementara tiga pemuda lainnya yang saai ini masih buron (DPO) masing-masing NF (24), NK alias Kuduf (25), dan EC (25), ketiganya warga Kota Magelang.
Dijelaskan AKBP Yolanda, ada awalnya saat PAW selaku juru parkir di sekitaran Alfamart Wates Jalan Urip Sumoharjo Kota Magelang sedang bekerja, Minggu (04/12/2022). Sekitar pukul 23.00 WIB di seberang jalan Alfamart ada 2 (dua) buah mobil jenis truk, di mana 1 (satu) unit mobil truk parkir di bahu jalan.
Selanjutnya PAW mendatangi truk dan ternyata di dalam truk ada seorang laki-laki, diketahui bernama IS alias Idami (25) duduk di kursi supir. Selanjutnya PAW meminta uang parkir kepada sopir tersebut, kemudian diberi uang sebesar Rp 2.000 dan dierima oleh PAW yang kemudian kembali ke depan Alfamart.
“Saat sopir IS ingin memajukan truknya, dan mendatangi PAW untuk meminta mengarahkan sopir untuk memarkir truk, namun PAW menjawab jalan masih sepi (enggan mengarahkan sopir), dan terjadilah keributan. Sejurus kemudian sopir IS kembali kea rah truknya dan sampai di halte RS Budi Rahayu dirangkul oleh EC dan NF, sementara PAW berada di belakang korban beriringan dengan sopir truk lain, YP (23),” terang Yolanda.
Tiba-tiba Tersangka NK menyundutkan rokok ke pipi Korban IS, yang serta-merta melepaskan diri dari rangkulan kedua Tersangka. Selanjutnya terjadi pengeroyokan terhadap kedua sopir oleh PAW, EC, beserta dua temannya yaitu NF dan NK. Setelah ada orang lain berteriak “Polisi! Polisi!” keempat Tersangka melarikan diri.
“Pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Polres Magelang Kota mengamankan Tersangka PAW di rumahnya di Kampung/Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang,” terang Yolanda.
Akibat pengeroyokan tersebut Korban IS mengalami bengkak pada mata kiri, bengkak pada mulut, dada kanan dan kiri terasa sakit, kaki kanan dan kiri sakit, serta jari kelingking kiri mengalami retak. Sementara Korban YP mengalami bengkak pada mata kanan, pipi kanan luka bakar, tulang pipi kanan dan kiri bengkak. Serta dada kanan dan kiri terasa sakit, perut bagian atas terdapat luka gores di 3 tiga tempat.
“Para Tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Ayat (2) point ke-11 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas AKBP Yolanda. (*/Red)