MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan kian gencar memberantas penyakit masyarakat seperti judi di wilayah hukumnya.
Sebanyak 2 unit mesin judi jenis ikan ikan berhasil diamankan personil Polsek Percut Sei Tuan di Dusun, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (2/12/2022) sore.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, dua unit mesin judi berhasil diamankan berkat adanya dumas terkait perjudian di Desa Percut, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke TKP.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora langsung mengumpulkan anggotanya dan memimpin Apel persiapan penggerebekan tersebut.
Didampingi Panit Reskrim Ipda Budi, ia memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya seluruh personil bergerak ke Desa Percut. Dalam perjalanan ke TKP, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan aparat Desa Percut untuk bergerak secara bersama-sama menuju lokasi.
Setiba di lokasi team menemukan dua unit mesin judi ikan-ikan, tanpa adanya pemain dan operator mesin. Namun personil tetap memboyong dua unit mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusbahkan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan. Masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba, Kompol Agustiawan tak lupa mengucapkan terimakasih.