KOTA KUPANG – Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pada Selasa, (30/08/2022).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota Polda NTT Tertanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Sedangkan Kuasa Hukum korban Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., dalam pandangan hukumnya yang termuat dalam pemberitaan di berbagai media Pada Jumat (12/08) lalu menjelaskan bahwa, Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan.
” Sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.” ujar Widyawati Singgih.
Sementara itu Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dimintai keterangannya terkait penetapan status tersangka Gama Ferroh, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah tegas menegakkan hukum dalam kasus pelecehan seksual di BTN Kolhua.
“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa dan Penyidiknya, atas kinerja yang sangat profesional dalam penanganan kasus ini,” ungkap Herry Pada Rabu, (31/08/2022).
Menurutnya bahwa, Pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT terhadap korban ditangani secara baik dan profesional. NamunĀ sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama Kru LBH dirinya mengaku di fitnah dan di bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar.
“Yang kamu duga pemfitnah dan pembully tersebut dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya,” tegas Advokat papan atas tersebut.
Ditanyai apakah pihaknya akan turut memproses hukum pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang kuat diduga dilakukan oleh tersangka dan teman-temannya, dirinya mengatakan bahwa kini perkara tersebut masih tahap pengumpulan bukti-bukti.
“Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti,” tandas Herry Ff Battileo.
Reporter : MOI NTT