KEDIRI – Penambangan pasir (Galian C) di Wilayah Sugih Waras Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri diduga terjadi kembali.
Salah satu kasus terbesar yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan lahan yang dikelola secara pribadi, tanpa ada kelengkapan-kelengkapan dalam negeri. Bahkan, pemilik tambang terkesan sakti mandraguna kebal hukum.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi kali ini, terlihat beberapa dam truk keluar masuk lokasi Galian C yang diketahui milik pengusaha berinisial ‘SS’.
Dari pantauan di lokasi galian tersebut, terlihat alat yang digunakan berat berupa Beckhoe atau Ekskavator, beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan. Selasa, (9/8/2022).
Menurut Informasi yang diterima oleh tim investigasi di lapangan, sementara ini akses jalan masuk galian yang digunakan statusnya HGU (Hak Guna Usaha) itu semua tidak mempengarui atau menghalangi pengelola galian tersebut menjadi takut.
“Yang jelas setiap hari Galian C yang diduga Ilegal ini masih terlihat ramai beroperasi, dan beberapa dam truk terlihat keluar-masuk lokasi galian mengambil pasir,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Akibat aktivitas tambang galian C ini kata dia, sudah pasti mengakibatkan dampak rusaknya alam sekitar dan bisa dipastikan apabila pengusaha tambang bodong tentu pasti merugikan negara di sektor pajak.
“Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong,” jelasnya.
Sedangkan lanjut sumber, aturannya sudah jelas dan sudah ditulis dalam UU. Berdasarkan pasal 158 UU. No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan,“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar”.
“Meskipun pernah tersandung kasus yang sama, pemilik galian C tidak terpengaruh atau menjadi takut dengan ancaman tersebut. Kenyataan di lapangan, beberapa penambang Galian C tersebut terkenal lihai dalam mengondisikan berbagai pihak untuk memuluskan usahanya dan mereka rata-rata terkesan Kebal Hukum serta seperti tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Dengan demikian hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin dikarenakan maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri,” tambahnya.
“Masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K, untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kediri,” tutupnya.
Reporter : Erik/SM/M.Yunus

Tinggalkan Balasan