CILEGON – Pada Selasa, Tanggal 05 Juli 2022 sekira Jam 18.30 WIB, Dipinggir jalan raya, tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon telah diamankan seorang laki laki berinisial, RI (29) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu- sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki, RI (29) Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (satuan reserse narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” imbuhnya.
“Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan penggeledahan telah didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 3.11 gram di dalam bungkus rokok surya gudang garam.
“Timbangan digital, sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip,” tandasnya.
Sementara ditempat yang sama, Shilton selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon agar turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda dan hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton menegaskan bahwa, tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Sastra
Editor : Enggar