Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku dan Ratusan butir Obat Tanpa Izin edar

LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku Sdr. WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd mengatakan bahwa, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan Sdr. WS (20) di Jl. Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

“Dari tangan pelaku WS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih,” ujar Malik, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Malik, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  “Akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menerangkan bahwa, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Saud/M.Toufik 

Editor : Enggar

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif