PT Indopasific Agung Tuai Kontroversi

LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, melaporkan PT. Indopasific Agung yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten ke Polres Lebak atas dugaan pemalsuan dokumen ijin PBG. Senin, (27/6/2022).

Setelah pelaporan, Kumala juga mendatangi Dinas PTSP Lebak.

“Hari ini kita melaporkan oknum di PT. Indopasific Agung karena diduga telah memalsukan dokumen ijin PBG dengan cara membuat spanduk dengan menuliskan nomor PBG dan seakan itu dari Dinas PTSP Lebak, tapi, Dinas PTSP Lebak tidak pernah mengeluarkan ijin PBG tersebut,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Juanda saat Jumpa Pers dengan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, di Polres Lebak.

Kata Juanda, Kumala sangat miris dengan adanya indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum PT. Indopasific Agung yang membuat dokumen ijin PBG tanpa diakui oleh Dinas PTSP Lebak.

“Untuk itu, kami minta Dinas PTSP Lebak tegas dan segera melaporkan oknum Indopasific Agung ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjutnya, kata ia, pembuatan pelaporan Kumala PW Rangkasbitung ke Polres Lebak tidak lain sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk keperdulian terhadap Kabupaten Lebak. Menurutnya, jika aktivitas pembangunan tidak disertai ijin, selain melanggar undang-undang tentang ijin, hal inipun akan berdampak pada PAD Lebak serta kepada masyarakat.

“Jika pemerintah saja tidak mengetahui itu perusahaan apa, mengelola apa, apalagi masyarakat. Jelas ini akan berdampak pada semua elemen termasuk masyarakat. Contoh, soal bangunannya, soal tata ruangnya, soal lingkungan hidupnya, dan beberapa soal lainnya. Nah, mengapa ada ijin, dari ijin itulah semua akan di atur sesuai aturan,”katanya.

Seharusnya, kata Juanda, Pemda Lebak khususnya DPMPTSP yang sangat dirugikan dengan di klaimnya ijin PBG oleh oknum di PT. Indopasific Agung sementara DPMPTSP tidak memberikan ijin.

“Semacam dicatut. Ini kan soal nama baik Dinas, mereka mencatut dengan sudah memiliki ijin, dan itu juga seakan atau terkesan adanya indikasi pembohongan kepada publik dong. Ya, itu kan katanya memliki ijin, membuat plang ijin PBG, tapi PTSP gak mengeluarkan, itu bagaimana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juanda mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan semua oknum di PT. Indopasific Agung di tindak.

“Tentu, kami akan kawal. Hingga semua oknum di PT. Indopasific agung yang terlibat didalamnya ditindak tegas oleh pihak Kepolisian Polres Lebak dan Pemda Lebak,”tandasnya.

Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin PBG kepada PT. Indopasfic Agung yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Baten.

Yosep juga menegaskan, bahwa DPMPTSP tidak pernah membuat format ijin PBG yang di klaim oleh oknum PT. Indopasific Agung.

“Yang jelas kita belum pernah memberikan ijin. Jadi fotmat ijin PBG yang beredar itu, itu gak ada formatnya di kita,”tegas Kepala Dinas PTSP Lebak Yosep Mohamad Holis pada awak media, Senin (27/6/2022).

Lanjutnya, bahwa Dinas PTSP sudah berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa papan plang ijin PBG di PT. Indopaaific Agung yang diklaim itu adalah palsu.

“Pertama kita harus kontrol langkahnya,
Jadi kontrolnya kita laporkan ke temen temen disni, bahwa itu ada pelang yang mengatasnamakan PTSP, itu palsu. Sudah saya konfirmasi ke semua,”katanya.

Yang kedua, lanjut Yosep, laproan yang disampaikan Dinas PTSP itu artinya bahwa Satpol PP itu harus bergerak.

“Artinya PBG itu kan belum ada, ya ditutup. Bagian nutup kan bukan bagian saya, bagian Penegak Perda,”katanya.

“Kita hanya memberikan informasi bahwa industri ini belum berijin, dan tindakannya itu Satpol PP Lebak,”lanjut Yosep.

Ketika ditanya bagaimana dengan sudah dipasangnya Pol PP Line, Yosep menegaskan, biasanya, yang ia tahu, jika Pol PP Line itu dirusak itu ada pidananya.

“Kalau Pol PP Line itu didobrak, itu bisa pidana,”tegasnya.

“Ketika ditanya kembali ketegasan PTSP Lebak, ya Tutup itu. Dan kami sudah memberitahu kepada Satpol PP puluhan kali soal itu,” tandasnya.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak Dartim, sudah pernah menanggapi soal kepemilikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Indopasific Agung di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tersebut.

Menurutnya, jika ijin PBG yang di klaim oleh pihak PT. Indopasific Agung tidak diakui oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak itu diduga bahwa ada pemalsuan Dokumen. Pihaknya mendorong agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya harus coment apa kang, kalo enggak diakui oleh PTSP, berarti barang itu palsu, tinggal laporkan saja ke APH bahwa diduga ada pemalsuan dokumen,” tegas Kasatpol PP Lebak Dartim. Selasa, (21/6/2022).

Hal senada dikatakan, Kasi Intel Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung. Kata ia, pihak dari PT. tersebut mengaku bahwa sudah membuat ijin PBG dan sudah melakukan pembayaran melalui bank dan masuk ke PAD Lebak.

“Persoalannya ini sudah bukan masalah penindakan Perda lagi, karena ini diduga sudah masuk keranah hukum. Karena PTSP tidak mengakui mengeluarkan ijin PBG tersebut,” katanya.

Disisi lain, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, H. Enden menanggapi adanya PBG yang di terbitkan di PT Indopasific Agung namun tidak di akui oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak. Ia juga menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya.

“Kami panggil melalui RDP nanti secepatnya,” singkatnya. (Red)

Reporter : Sastra

Editor : Enggar 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif