PEKANBARU – Menindak lanjuti Pelaksanaan gelaran operasi pasar menjelang akhir maret 2022, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.
Dalam Operasi pasar di Jln. Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, pada tanggal 15 Maret 2022, petugas menyita kurang lebih 22 Karton/kardus rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Operasi pasar ini adalah kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah pengawasan kami. Dalam operasi pasar ini, petugas melakukan pemeriksaan pada stok rokok ilegal yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono. (22/06)
Lanjut Prijo, bahwa dalam Undang Undang Cukai no 39, Tahun 2000, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.
“Pemilik toko diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal dan jika masih kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari, maka pemilik toko wajib untuk ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindak lanjuti. Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran. Atas hal ini, petugas juga membuatkan surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masayarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prijo kembali menegaskan bahwa, peran masyarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Diharapkan dengan rutinnya kegiatan operasi pasar ini di berbagai daerah khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal ini akan semakin ditekan. Untuk menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat dan jauh dari berbagai dampak buruk rokok ilegal. Untuk Indonesia Maju,” pungkasnya.
Sementara itu, Yusri, salah satu pemilik Toko grosir dan harian pada saat tim media melakukan wawancara dari kejadian penangkapan yang dilaksanakan pukul 15.00 – 16.00 WIB. Menurutnya, dari Surat Bukti penindakan yang diberikan kepadanya terdapat kejanggalan dalam SOP Penindakkan.
” Terlihat dari surat SBP tidak Memiliki No dan Tidak dilengkapi dengan Stempel Resmi yang setelah ditanda tangani dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru,” imbuhnya.
“Patut diduga Ada oknum yang bermain,” tambahnya.
Jika memang terjadi seperti itu, lanjut Yusri, dirinya memohon kepada kepala Bea Cukai Pekanbaru untuk segera menangkap Bandar Besar Rokok Ilegal yang masih bebas berkeliaran memasarkan Rokok Ilegal Tersebut.
“Bahkan tidak hanya saja pedagang kecil dan menengah saja yang ditangkap Untuk Indonesia Maju,” tandasnya.
Reporter : Azriel/MJC