LEBAK – Sejumlah Warga Kabupaten Lebak meminta agar Penegak Perda yakni Satpol PP Lebak mengecek ke absahan ijin pembangunan PT. Indopasific Agung. Tepatnya di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten, yang diduga kini sudah beraktivitas kembali dan mengaku memiliki ijin. Mereka meminta ketika ijin tersebut belum jelas, Satpol PP Lebak agar tegas menutup aktivitas tersebut.
“Kami minta Penegak Perda di Lebak segera menindaklanjuti informasi adanya ke anehan pada ijin PT. INDOPASIFIC AGUNG yang ada di Desa Citeras, mengaku sudah memiliki ijin tapi Kepala Dinas PTSP tegas mengaku tidak mengeluarkan ijin,” kata Hudori, Sabtu (18/6/2022).
Senada, Sastra Wijaya juga mengaku prihatin atas adanya dugaan lemahnya pengawasan pada pihak-pihak terkait. Padahal, kata ia, ini soal PAD Lebak dan kejelasan investasi Lebak.
“Bayangkan saja, ini juga soal nasib masyarakat Lebak. Khsusunya pengangguran di Lebak. Artinya, ketika mereka akan berinvestasi tentunya harus juga melibatkan pihak Dinas terkait agar semua sesuai aturan. Jika seperti ini, bagaimana investasi atau pengusaha di Lebak dapat menguntungkan dan berdampak bagi masyarakat Lebak, bagi sipengusaha sih iya,” tandasnya.
Reporter : A.Rosyad