SERANG – Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang mendampingi Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, yaitu Aan Suanda kembali menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas Gugatan yang diajukan Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 Desa Parungsari Kecamatan wanasalam. Rabu, (20/04/2022).
Dalam Putusannya Majelis Hakim Pengadiln Tata Usaha Negara Serang dalam Perkara Nomor: 79/G/2022/PTUN.SRG memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku salah satu tim Kuasa Hukum Aan Suanda dalam keterangannya menyampaikan, bahwa, Perkara ini berawal dari gugatan Calon Kepala Desa Parungsari Nomor Urut 2 (dua) yang keberatan dengan hasil pemilihan Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam pada gelaran Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lebak yang diselenggarakan 24 Oktober 2021 lalu.
“Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang dalam petitumnya meminta agar PTUN Serang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD/2021 Tanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021. Lampiran Keputusan Bupati Lebak Nama Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 Nomor Lampiran 189 Atas Nama AAN SUANDA Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam,” ungkapnya.
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si dan Anda, S.H., M.M. dalam keterangan terpisah menyampaikan, dengan adanya Putusan PTUN Serang Nomor : 79/G/2022/PTUN.SRG ini membuktikan bahwa Bupati Lebak telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menerbitkan Surat Keputusan tersebut.
“Klien kami tetap sebagai Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Advokat Oni Sutarna, S.H., M.M., C.P.L. selaku Garda Depan Persidangan Tim Kuasa Hukum Aan Suanda memaparkan bahwa, Perkara ini mulai disidangkan sejak awal Januari 2022 dan sampai pada tahap putusan hari ini 20 April 2022.
“Kurang lebih 4 bulan kami berjibaku baik dalam persidangan maupun pemberkasan dokumen hukum, Alhamdulillah hari ini telah memperoleh kebenaran dan keadilan bagi Klien kami. Dari awal persidangan kami meyakini pihak Tergugat dan Klien kami akan menang namun kami tidak mau takabur dan menjalani setiap tahapan persidangan dengan terus memperkaya wawasan dan literasi hukum agar setiap argumentasi hukum yang kami sampaikan dapat diterima oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Suhro, S.H.I. dan Anwar Yogie Susanto Selaku Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, dalam perkara ini bersyukur semua jadi terbuka.
“Allhamdulillah, kami tentu mengapresiasi Majelis Hakim yang telah arif dan bijaksana memeriksa perkara ini baik dalam memimpin persidangan maupun dalam pertimbangan hukumnya,” pungkasnya.