TANGSEL – LSM GMBI mengecam keras tindakan penarikan unit Mobil Pick Up di Alam Sutra Tangerang Selatan diduga oleh pelaku PT. ADIRA FINANCE yang menyuruh Debtcolektor, Selasa (15/3/2022). Hal tersebut disampaikan Ketua GMBI Tangsel Wahyudin. Pihaknya juga meminta agar pihak Kepolisian Tangerang Selatan segera menangkap pelaku yang diduga merampas mobil milik warga tersebut.
Wahyudin mengaku telah mendampingi korban melaporkan dugaan perampasan mobil dengan pelat Nomor F 8524 HB Polres kota tangerang selatan, Selasa 15 Maret 2022.
Kata ia, hingga saat ini pelaku perampasan mobil yang dilaporkan oleh pemilik yang bernama Matsu di kabarkan masih dalam penyelidikan polisi.
Muhtar pengemudi mobil yang di duga di rampas Debtcolektor suruhan PT. ADIRA FINANCE menceritakan, saat perampasan terjadi, mobil sedang di kendarai olehnya, namun tiba-tiba di cegat di sekitaran Alam Sutra Kota Tangerang Selatan.
“korban sudah membuat laporan di p
Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan perampasan mobil.
Terduga pelaku dari PT ADIRA FINANCE diduga dengan cara mencegat di jalan dengan alasan meminta kunci kontak mobil. Kemudian debt collector yang berinisial SS beserta rombongan Debt collector lalu mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK), yang lebih anehnya pengemudi tidak mau tanda tangan, lalu langsung di tanda tangani sendiri oleh debt collector tersebut dan langsung di ambil mobil tersebut, tanpa belas kasihan dan sangat tidak manusiawi, padahal di mobil tersebut saya sedang membawa jama’ah para santri dan ibu ibu yang hendak berziarah kesalah satu tempat.”ujan muhtar pengemudi rabu (16/3/2022).
Menurut kesaksian Para santri dan ibu-ibu yang sedang berada di mobil tersebut,salah satu pelaku berambut cepak mirip-mirip anggota .
“Dugaan pelaku (dalam lidik) sudah di laporkan di polres kota tangerang selatan,kalau pelaporan korban dugaan perampasan.kami juga tidak tau apakah dari leasing ,karena dia tidak memperlihatkan indentitasnya,”ujar Muhtar.
Sementara KHARISMA JOMENTA SUBAKTI, SH, CLA,. Ketua LBH GMBI Wilter Banten selaku kuasa hukum dari pemilik mobil matsu mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini di polres kota tangerang selatan bahwa korban mengemudikan mobil tersebut membawa para santri dan ibu-ibu yang hendak berziarah ke salah satu tempat.
Namun, di perjalanan dicegat dan berhentikan 10 (sepuluh) orang di daerah alam sutra untuk mengbil secara paksa mobil tersebut.
Dugaan pelaku dari PT ADIRA FINANCE dia mengeksukusi dan membawa lari kendaraan itu sempat terjadi perdebatan antara pengemudi muhtar dan debt collector (PT ADIRA FINANCE) tersebut, ujarnya.
Ungkap Wahyudin selaku Ketua DPD GMBI KOTA TANGERANG SELATAN akan mengkawal kasus ini sampai tuntas ,bahkan sampai tingkat pengadilan negri (PN), agar ada efek jerah khususnya oknum debt collector agar tidak semenah menah terhadap debitur yang ada keterlambatan membayar kewajibannya atau angsuaran perbulannya.
“Kami berharap agar pelaku segera di tangkap,sebab jelas tindak pidananya,melaggar pasal 368 KUHP Pidana,”harapnya.