News  

Maraknya Trotoar Yang Diduga di Jadikan Lahan Parkir Oleh Perusahaan Hotel dan Perusahaan Jasa di Surabaya

SURABAYA — Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) angkat bicara terkait maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel yang ada di Jl. Kranggan dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di Jl. Anjasmoro kecamatan Sawahan Surabaya, (24/2/2022).

Baihaki Akbar, sangat menyayangkan dan kecewa dengan maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM,

“Kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di kecamatan Sawahan Surabaya, yang dengan sengaja melanggar Perda no 10 Tahun 2010 Kota Surabaya, di antaranya menjadikan trotoar sebagai lahan parkir untuk kepentingan perusahaannya,” ucap Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar, juga Menyayangkan kinerja satpol PP kota Surabaya dan Dishub Kota Surabaya yang seakan-akan melakukan pembiaran terhadap perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM.

“Kami menyayangkan kinerja Satpol PP kota Surabaya dan Dinas perhubungan kota Surabaya yang membiarkan aktivitas tersebut dan tanpa ada tindakan tegas,” ucap Baihaki Akbar.

Lanjut dikatakannya, pihaknya juga berharap kepada penegak Perda Kota Surabaya, jangan hanya berani bertindak tegas kepada PKL saja.

“Tapi kami juga sangat berharap Satpol PP kota Surabaya juga berani menindak tegas Perusahaan yang melanggar Perda Kota Surabaya ,”ucapnya.

Selain itu , pihaknya berharap Perda Kota Surabaya bukan hanya di berlakukan dan di terapkan kepada para PKL saja tapi juga harus di berlakukan dan di terapkan juga kepada perusahaan yang ada di kota Surabaya.

“Demi tegaknya keadilan di kota Surabaya, kami berkomitmen akan terus memantau perusahaan-perusahan yang Melanggar Perda Kota Surabaya dan kami juga akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan perusahaan yang dengan sengaja melanggar Perda Kota Surabaya ke Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya,”pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Reporter : Agus /Delik 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif