LEBAK, TintaKitaNews.com – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan menangkap dua tersangka di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Operasi penangkapan dilakukan Sabtu (17/10/2026) pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang.

Petugas menyita barang bukti utama berupa tiga bungkus narkotika jenis tanaman kering dengan berat total 151,51 gram, serta 20 paket tembakau sintetis berat bersih 11,78 gram. Ikut diamankan timbangan digital, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario biru yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.

Kedua tersangka berinisial FM (23), warga Sajira, dan SA (21), warga Warunggunung. Keduanya kini berada dalam tahanan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan pengungkapan kasus ini bagian dari langkah nyata mendukung program prioritas Kapolri.

“Kami akan terus menindak tegas dan profesional setiap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKP Epi, Senin (19/10/2026).

Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan sejumlah alat penduga pengecer, antara lain plastik klip berbagai ukuran, tiga botol semprot, dan perlengkapan lainnya. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci untuk menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan Lebak bersih dari narkotika,” pesan AKP Epi.***