MEDAN, TintaKitaNews.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika yang hendak dibawa masuk oleh seorang pengunjung pada Sabtu (17/10/2026). Pengunjung perempuan berinisial ES kedapatan membawa barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dan tiga butir pil yang diduga ekstasi saat menjalani pemeriksaan di area layanan kunjungan.

Informasi inti kejadian terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung dan barang bawaannya. Barang terlarang tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik ES, yang ternyata hendak diberikan kepada suaminya, seorang warga binaan di Rutan Kelas I Medan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KaKPR) Kelas I Medan, Yoslan J.H. Doloksaribu, menegaskan bahwa pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung adalah langkah wajib untuk menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.

“Petugas kami selalu melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Kami berkomitmen menjalankan prosedur pengamanan secara konsisten tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yoslan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Medan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia. Barang bukti serta perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas I Medan dalam memperkuat pengawasan dan mencegah beredarnya barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Pihak Rutan menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur, agar layanan kunjungan tetap berjalan aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.***