LEBAK, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, beserta barang bukti sebanyak 1.033 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami Nomor 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir obat diduga Hexymer. Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu tas, tujuh plastik klip bening ukuran kecil, dua telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Epi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta meneliti percakapan digital termasuk pesan WhatsApp.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa izin. Polres Lebak mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal,” imbau Epi.***
