MEDAN, TintaKitaNews.com – Penutupan akses Gang Anggrek di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (18/9/2026) memicu sorotan dari tim kuasa hukum masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melakukan pemeriksaan terbuka terkait status hukum jalan, legalitas tembok penutup, serta kesesuaian dokumen sertifikat tanah dengan kondisi di lapangan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal tembok, melainkan menyangkut kepastian hak atas tanah, fungsi akses yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun, serta kewenangan para pihak yang hadir saat penutupan berlangsung.
“Atas dasar hak apa Gang Anggrek ditembok? Siapa pemegang hak atas tanah tempat tembok berdiri? Apakah pembangunan tembok telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang?” tegas Dongan N. Siagian, S.H., M.H., koordinator tim kuasa hukum, di Medan, Rabu (30/9/2026).
Gang Anggrek tercatat pernah dibangun melalui Program PNPM Mandiri tahun 2014 dan diaspalkan menggunakan dana APBD Kota Medan pada 2016 fakta yang menurut tim hukum memperkuat dugaan jalan tersebut berfungsi sebagai fasilitas umum.
Dalam dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219 atas nama Elfarida, Gang Anggrek tercantum sebagai batas sebelah timur bidang tanah. Namun kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya tembok yang justru menutup akses tersebut. Tim hukum meminta BPN memverifikasi kesesuaian batas sertifikat dengan kondisi nyata di lokasi.
Selain persoalan tanah, tim hukum juga mempertanyakan kehadiran sejumlah unsur aparat saat penutupan berlangsung, antara lain oknum Polsek Sunggal, Koramil 0201-06/Medan Sunggal, Dinas SDABMBK, Satpol PP, jajaran Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.
“Perlu dijelaskan dalam kapasitas apa mereka hadir dan apa dasar kewenangannya ketika penutupan akses dilakukan,” ujar Dongan.
Penutupan tembok tersebut dinilai mengganggu akses lalu lintas warga di sekitar Jalan Seroja dan Gang Anggrek. Tim hukum mengingatkan pula ketentuan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan tidak boleh digunakan semena-mena merugikan kepentingan masyarakat.
“Dasar sertipikat hak milik bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Pemegang hak tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum terdiri dari Dongan N. Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Krena, S.E., S.H., M.H., Bayu S., S.H., Satria Adiguna, S.H., M. Rizky Haris, S.H., serta Abdu Fadly Ansor, S.H., M.H. Mereka meminta Pemko Medan dan BPN Kota Medan memeriksa seluruh dokumen, batas tanah, dasar izin pembangunan, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat secara transparan.
“Jika seluruh proses memiliki dasar hukum sah, silakan tunjukkan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait wajib mengambil tindakan sesuai kewenangan,” kata Dongan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun BPN Kota Medan terkait permintaan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut.***
