MEDAN, TintaKitaNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terbukti melanggar standar keamanan pangan dan memicu kasus keracunan massal siswa. Keputusan ini tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Menanggapi langkah tersebut, Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan menyambut baik keputusan tegas BGN, namun menegaskan sanksi administratif belum memadai. Pengelola dapur harus dipertanggungjawabkan secara hukum mengingat dampak yang sangat serius dan menyangkut kepentingan publik.
“Harus ada konsekuensi hukum yang jelas. Aparat penegak hukum harus turun tangan memeriksa pengelola karena dampak keracunan ini sangat serius dan menyangkut pertanggungjawaban publik,” tegas Advokat Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian, SH., MH.
Penutupan permanen ini diambil setelah hasil investigasi mendalam membuktikan dapur yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya tersebut melanggar standar keamanan pangan dan prosedur operasional. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, menegaskan tidak ada toleransi atas kelalaian yang mengorbankan kesehatan anak-anak.
“Keamanan pangan dalam program nasional ini adalah harga mati,” ujar Ketut.
Dapur tersebut sebelumnya melayani 2.997 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menjamin pasokan makanan bergizi bagi seluruh siswa tidak akan terputus dan akan dialihkan ke dapur SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG Karo Berastagi Sempajaya menjadi salah satu dari empat dapur MBG di Indonesia yang ditutup permanen dalam pekan ini. Tiga lainnya berada di Blora (Jawa Tengah), Bantul (DI Yogyakarta), dan Jayapura (Papua). BGN menyatakan akan terus memperketat pengawasan berlapis bersama dinas terkait di daerah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.***
