SERANG, TintaKitaNews.com — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, yakni berinisial NS dan GJ.

Pengungkapan ini sekaligus membongkar jaringan pembelian solar bersubsidi secara massal yang kemudian dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait pengalihan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Maruli, Minggu (27/9/2026).

Kasus bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat petugas menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pola operasi terstruktur yang dilakukan para tersangka.

Modus yang dijalankan, yakni NS selaku pemilik kegiatan memberikan modal sebesar Rp1 juta per sopir melalui transfer menggunakan kode barcode Pertamina milik masing-masing untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang–Merak menggunakan mobil truk tronton. Setelah kembali ke lokasi PT YAMIKA, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen berkapasitas 35 liter, lalu dikumpulkan ke dalam wadah besar (kempu) berkapasitas satu ton, untuk dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter ke pembeli yang tidak berhak.

Setiap kendaraan rata-rata menurunkan tiga jerigen per kali pengambilan. GJ berperan menyalurkan dana kepada para sopir, sementara RH yang turut terlibat sebagai pelaksana bertugas memindahkan BBM dari truk ke wadah penampungan.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 4 unit mobil truk tronton;
– 1 kempu berisi solar bersubsidi sekitar 1.000 liter;
– 22 jerigen berisi solar bersubsidi masing-masing 35 liter;
– 1 pompa air listrik, 4 selang, dan 1 corong.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran hasil penjualan BBM tersebut.***