SERANG, TintaKitaNews.com – Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara warga penghuni Perumahan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dengan pihak pengembang PT Papan Pilar, Minggu (27/9/2026). Pertemuan di Aula Polsek Pamarayan ini digelar guna mencari jalan damai sebelum permasalahan masuk ke ranah hukum formal.

Pertemuan tertunda kehadiran pihak pengembang yang saat ini berada di Bali. Musyawarah kemudian ditutup sementara dan disepakati akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, di mana perwakilan PT Papan Pilar dipastikan hadir langsung untuk membahas persoalan secara menyeluruh.

Perselisihan mencuat setelah pihak developer mengirimkan somasi kepada sejumlah warga yang menempati rumah di kawasan tersebut namun belum melakukan akad kredit. Pihak pengembang menilai ada dugaan pendudukan tanpa hak, sementara warga menyatakan menempati rumah atas izin sebelumnya dan beritikad baik menyelesaikan secara hukum.

Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi menjelaskan, langkah ini diambil menyusul laporan dari pihak perusahaan sekaligus diskusi dengan Camat Pamarayan dan Kepala Desa Pasir Limus.

“Kami berikan kesempatan kedua belah pihak menyampaikan alasannya. Kita klarifikasi dulu lewat musyawarah, sebelum masuk ke jalur hukum. Kalau nanti tidak ditemukan jalan keluar, kami ambil langkah sesuai tugas pokok kepolisian,” ujar Yusup.

Ia menambahkan, persoalan ini menyangkut banyak warga sehingga penyelesaian damai menjadi prioritas.

Kepala Desa Pasir Limus, Yanto, turut berharap pertemuan menghasilkan solusi terbaik. “Kita semua menginginkan titik terang. Warga diminta menyampaikan dasar huniannya secara terbuka agar dapat diklarifikasi bersama,” katanya.

Sementara itu, perwakilan warga, Ma’ruf, menegaskan warga tidak bermaksud menguasai rumah secara sepihak. Ia menyebut sebelumnya telah mendapat izin menempati dengan syarat menjaga dan merawat bangunan tersebut.

“Kami siap mengikuti akad kredit selama persyaratan dan mekanismenya jelas. Selama ini kami berusaha dipertemukan dengan pihak pengembang namun belum tersampaikan,” kata Ma’ruf.

Warga juga meminta kejelasan terkait identitas, legalitas, dan alamat kantor PT Papan Pilar yang mengirimkan somasi, serta mengharapkan kehadiran pihak bank dalam pertemuan lanjutan.

Melalui sambungan video call, pihak PT Papan Pilar menyampaikan ketidakhadirannya karena sedang berada di Bali dan berjanji hadir langsung pada pertemuan lanjutan Rabu depan. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik temu penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Trantib Camat Pamarayan Fajri, Kepala Desa Pasir Limus Yanto beserta jajaran, RT Perumahan BTN Pasir Limus, serta puluhan warga penghuni perumahan. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak PT Papan Pilar.(*)