SURABAYA, TintaKitaNews.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi bernilai Rp596 miliar di Bank Jatim. Langkah ini disambut apresiasi oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) yang melaporkan perkara tersebut.
Sprinlidik terbit dengan nomor Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026 pada 23 September 2026. Penerbitan surat ini menandai dimulainya tahap penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta dan bukti terkait dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyampaikan penghargaan atas respons cepat pihak penegak hukum. “Kami apresiasi langkah cepat dan profesional Kejati Jatim. Dugaan korupsi Rp596 miliar di Bank Jatim ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat Jawa Timur. Kami akan kawal ketat proses Full Data Full Bucket ini sampai ada tersangka,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, menjelaskan penerbitan Sprinlidik melalui prosedur berjenjang. Laporan ditelaah jaksa penelaah, dianalisis, lalu diajukan kepada Asintel hingga Kajati yang akhirnya menyetujui proses penyelidikan.
“Sudah kita sampaikan semua berkas ke seksi penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan untuk dilakukan full data full bucket dengan menunjukkan surat perintah penyidikan,” tegas Agus Sastrawan.
Pada tahap ini, perkara masih dalam ranah penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. APMP Jatim meminta proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Bank Jatim terkait laporan tersebut.***
