MEDAN, TintaKitaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Tergugat V dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn, sehingga perkara tersebut dinyatakan bukan wewenang pengadilan negeri melainkan Pengadilan Agama. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 September 2026, dan diumumkan secara resmi oleh kuasa hukum Tergugat V pada Senin, 7 September 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim pada pokoknya mengabulkan keberatan mengenai kewenangan mengadili secara absolut, sekaligus menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp990.800.

Tim kuasa hukum Tergugat V berasal dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H.

“Ini bukan soal benar atau salah pokok perkara, melainkan soal siapa yang berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Dongan Nauli Siagian saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Medan.

Dongan menegaskan, putusan ini menegaskan prinsip dasar peradilan, yakni pengadilan tidak boleh memeriksa dan memutus perkara apabila secara hukum absolut tidak memiliki kewenangan. Penentuan lembaga yang berwenang tidak bisa hanya didasarkan pada tempat gugatan didaftarkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakter dan objek hukum yang dipermasalahkan.

“Persoalan kompetensi absolut bukan hanya urusan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi forum peradilan itu sendiri. Setiap perkara harus diperiksa oleh lembaga yang memang diberi wewenang oleh undang-undang,” jelasnya.

Dengan diterimanya eksepsi ini, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara secara otomatis tidak dapat dilanjutkan di PN Medan. Pihaknya memuji sikap majelis hakim yang memprioritaskan pemeriksaan kewenangan sebelum masuk ke pembahasan isi perkara, sehingga proses hukum berjalan sesuai prinsip prosedur yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk memeriksa kompetensi absolut dan relatif secara cermat sejak awal mengajukan atau menghadapi gugatan,” tambah Dongan.

Pihak Tergugat V menyatakan menghormati sepenuhnya putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka tetap terbuka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk jika perkara nanti diajukan ke lembaga yang berwenang.

“Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan setiap perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang tepat dan berdasarkan hukum yang tepat pula,” tegas Dongan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Penggugat maupun kuasa hukumnya terkait putusan ini.(*/red)