LEBAK, TintaKitaNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengeluarkan kebijakan khusus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) untuk seluruh satuan pendidikan di wilayahnya pada Senin, 7 September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dan langkah pengamanan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang memicu penyebaran abu vulkanik hingga ke wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, S.T., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini ditempuh demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi keutamaan utama kami. Namun demikian, hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan juga harus terus terpenuhi tanpa terputus,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Dalam Surat Edaran bernomor B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026 yang ditandatanganinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SKB, hingga PKBM di se-Kabupaten Lebak.
Selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah, setiap satuan pendidikan diinstruksikan untuk tetap berkoordinasi secara ketat dengan Dinas Pendidikan guna memantau perkembangan situasi di lapangan. Sekolah juga diminta menyusun rencana pembelajaran yang efektif dan memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan PJJ maupun BDR.
Dinas Pendidikan juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid untuk mendampingi putra-putrinya selama proses pembelajaran berlangsung di rumah. Pihak sekolah diimbau terus membimbing peserta didik agar tetap mengikuti kegiatan belajar secara teratur.
Pembelajaran jarak jauh ini juga diiringi imbauan kepada seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di ruang terbuka guna menghindari paparan langsung abu vulkanik, serta senantiasa menggunakan masker medis standar apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
Dodi menambahkan, kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi. Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya guna memantau indeks kualitas udara dan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Segera setelah kondisi membaik dan aman, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan,” pungkasnya.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Lebak, Kepala BPMP Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Inspektur Kabupaten Lebak, serta Kepala BPBD Kabupaten Lebak.(Red)
