MEDAN, TintaKitaNews.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP, yang diketahui berstatus janda dan memiliki tiga orang anak, berhasil diamankan petugas dari lokasi kediamannya di Kota Medan, Kamis (3/9/2026).

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sementara itu, pihak yang berperan sebagai pengatur atau penyelenggara siaran langsung tersebut yang berperan sebagai host hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan selama hampir satu bulan terakhir, ditambah masukan dan laporan dari masyarakat.

“Kasus ini kita ungkap setelah melakukan patroli siber dan menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kita dalami. Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka IP telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok sejak pertengahan tahun 2025,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat menggelar konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, terungkap akun yang digunakan IP sebelumnya sudah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya.

Dalam modus operandi yang dilakukan, IP menerima tautan siaran langsung dari pihak host, kemudian melakukan berbagai tantangan atau challenge yang mengandung unsur pornografi. Aktivitas tersebut dilakukan berulang-ulang dengan durasi beberapa menit dalam setiap sesi siaran.

Sebagai imbalan, IP menerima bayaran berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 untuk setiap kali melakukan siaran langsung.

“Yang bersangkutan mendapatkan bayaran sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu sekali melakukan siaran langsung,” tegas Bayu.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan pidana lainnya.

Polda Sumut menegaskan saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, sekaligus memburu pihak host yang masih buron.(*)