PADANGSIDIMPUAN, TintaKitaNews.com — Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menuntut Propam Polres Padangsidimpuan menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Aiptu DWS. Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan adanya upaya perlindungan terhadap anggota yang bersangkutan serta terkesan mengambangnya proses penanganan laporan.
Laporan dugaan pelanggaran etik telah terdaftar dengan Nomor LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025. Dalam laporan tersebut, Aiptu DWS diduga telah melangsungkan perkawinan dengan wanita berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan serta persetujuan istri sah (korban).
Koordinator tim kuasa hukum, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., menyatakan substansi laporan perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan sekadar diselesaikan melalui mediasi berulang-ulang.
“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Karena menurut keterangan klien hukum kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama wanita selingkuhannya — hal tersebut bahkan diakui langsung oleh Aiptu DWS saat mediasi pertama pada 7 Oktober 2025,” ujar Dongan di Padangsidimpuan, Selasa (18/8/2026).
Pihak pelapor menilai adanya kejanggalan setelah dikirimnya undangan mediasi ketiga dengan Nomor Spg/15/VIII/2026/Sipropam. Padahal, Aiptu DWS dinilai tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami dan ayah, yakni tidak pulang ke rumah serta tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
“Kami menduga ini merupakan upaya Polres Padangsidimpuan untuk melindungi anggotanya. Lalu, untuk apa lagi panggilan mediasi ini?” tegas Dongan.
Kuasa hukum menegaskan, mediasi tidak boleh menghilangkan kewajiban memeriksa substansi dugaan pelanggaran etik. Pihaknya juga meminta kejelasan mengenai status laporan, hasil mediasi, tahapan pemeriksaan berikutnya, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan pertemuan melalui mediasi,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah pemberian penghargaan kepada Aiptu DWS oleh Kapolres Padangsidimpuan bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80, di saat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadapnya masih berjalan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah Polres Padangsidimpuan dalam memberikan penghargaan tidak melihat perilaku pribadi anggotanya yang melekat dalam kode etik anggota Polri?” tanya Dongan.
Pihak kuasa hukum merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Alasan Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 13 huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kedua peraturan itu secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan, termasuk melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
“Kami tidak sedang menghakimi seseorang melalui ruang publik. Kami meminta agar hukum dan mekanisme etik yang berlaku dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif,” pungkas Dongan.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Propam Polres Padangsidimpuan maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
