BANTEN, TintaKitaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Lebak yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp280 miliar, yang merupakan gabungan dari Paket III senilai Rp140,95 miliar dan Paket IV sebesar Rp139,03 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Musa setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan inspeksi dan rehabilitasi saluran primer di sejumlah Daerah Irigasi (DI), antara lain DI Cibinuangeun, DI Cikoncang, serta DI Cilangkahan.

“Saya meminta Kejati Banten segera turun melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Jika ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Musa Weliansyah kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan audit menyeluruh, baik terhadap kualitas fisik pekerjaan maupun ketepatan penggunaan anggaran, agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sejumlah komponen pekerjaan seperti pasangan batu dan pengecoran beton diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis. Bahkan, ditemukan laporan di beberapa titik menunjukkan lapisan beton sudah mengelupas dan pasangan batu mengalami kerusakan padahal proyek belum lama diselesaikan atau sedang dalam tahap pelaksanaan.

“Temuan-temuan di lapangan ini harus diverifikasi secara objektif oleh tim auditor dan tenaga teknis yang berkompeten. Jangan sampai anggaran negara yang sangat besar ini habis, namun kualitas pekerjaan tidak layak dan tidak bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani,” tegas Musa.

Ia menambahkan, penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada publik sekaligus menjaga akuntabilitas setiap proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat. Musa juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran, hal tersebut justru menjadi bukti kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Berdasarkan dokumen rencana kerja yang ada, Paket IV Tahun Anggaran 2025 senilai Rp139,03 miliar ditargetkan merehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 26,86 kilometer yang akan melayani lahan pertanian seluas 2.825,56 hektare. Lokasi pekerjaan mencakup DI Cisih, DI Cibanten, dan DI Cibinuangeun.

Sementara itu, Paket III senilai Rp140,95 miliar direncanakan merehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 17,64 kilometer untuk melayani lahan pertanian seluas 2.678 hektare. Pekerjaan tersebar di DI Cikoneng, Bungbas, Cimanggu Leutung, Cawinegerung, Cikidang, serta DI Cilangkahan II di wilayah Kabupaten Lebak.

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan rehabilitasi jaringan irigasi nasional guna mendukung target swasembada pangan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana proyek, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS CCC) sebagai penanggung jawab kegiatan, serta pihak Kejati Banten terkait desakan yang disampaikan anggota DPRD tersebut.