MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru berhasil membongkar lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti seberat lima kilogram sabu serta menangkap satu orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara Tiongkok–Malaysia–Indonesia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui tahap penyelidikan selama tujuh hari berturut-turut. Operasi penggerebekan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 di sebuah gudang di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EG, 45 tahun, yang akrab disapa Gondrong. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan sekitar lima kilogram. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara Tiongkok–Malaysia–Indonesia,” jelas Rafli dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 31 Juli 2026.
Rafli menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas dan kerja sama tim yang solid antara Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan jajaran kepolisian sektoral di wilayah hukum tersebut. Barang bukti yang disita diduga siap diedarkan di wilayah Kota Medan hingga daerah sekitarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras tim gabungan di lapangan. Kami berhasil mengungkap gudang penyimpanan yang diduga menjadi titik persinggahan narkoba sebelum disebarkan ke masyarakat,” tambahnya.
Selain tersangka EG, polisi kini tengah memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkotika kepada tersangka yang telah diamankan. Pihak kepolisian memastikan upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pemasok beserta seluruh elemen jaringan yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sebelum berhasil memutus rantai peredaran narkoba ini secara utuh, meskipun pelaku berupaya menyembunyikan jejak aktivitas mereka,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan tetap menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah Sumatera Utara guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
