SERANG, TintaKitaNews.com – Keberadaan kompleks industri yang dikelola pengusaha berinisial JS di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu sorotan luas. Kawasan yang menaungi CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, dan PT Gunung Sentral Indonesia itu diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi serta melanggar aturan tata ruang.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi tidak terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kelalaian dokumen kelayakan lingkungan hidup, hingga pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Merespons isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam pengurusan perizinan kawasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses perizinan yang dimaksud.
“Itu bukan tugas pokok dan fungsi dewan, apalagi sampai melanggar ketentuan yang berlaku. Saya sendiri baru pertama kali mendengar nama-nama perusahaan tersebut,” ujar Bahrul Ulum saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2026).
Bahrul Ulum menambahkan, lembaga legislatif telah mengambil langkah pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi teknis terkait. Dalam forum tersebut, DPRD telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses perizinan yang tidak sesuai peruntukan lahan.
“Perintah ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Serang, bukan hanya di Jawilan saja. Prinsip perlindungan Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh ditawar, seluruh aktivitas industri wajib taat aturan. Komisi terkait juga akan memperketat fungsi pengawasan ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Maruli Rajagukguk, S.H., menilai permasalahan ini membuktikan lemahnya pengawasan birokrasi daerah. Menurutnya, beroperasinya kompleks industri skala besar tanpa izin di kawasan lindung merupakan pelecehan terhadap supremasi hukum serta merugikan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“DPRD wajib memanggil pengusaha tersebut dalam RDPU untuk klarifikasi terbuka. Harus diperiksa secara transparan, apakah benar mendirikan usaha tanpa izin dan melanggar peruntukan lahan atau tidak,” ungkap Maruli.
Ia menyarankan kasus ini menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh badan usaha di Kabupaten Serang guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terlewat.
“Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum. Kita khawatir masih banyak perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin di wilayah ini,” imbuhnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menjerat pihak terkait dengan sanksi pidana maupun denda berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Maruli mendesak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan mendadak terpadu, penyegelan, serta penghentian total aktivitas fisik di lokasi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan mengusut tuntas seluruh unsur pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak perusahaan serta instansi terkait lainnya.
