LEBAK, TintaKitaNews.com –  Ratusan massa yang tergabung dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026). Aksi ini merupakan respon atas kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjong atau akrab disapa Uun yang belakangan ini viral di media sosial.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat poin utama permintaan. Pertama, segera mencopot Ketua DPRD Kabupaten Lebak dari jabatannya apabila terbukti secara sah dan berkekuatan hukum tetap terlibat dalam peristiwa tersebut yang diduga melibatkan oknum ormas tertentu.

Kedua, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak segera menggelar sidang tanpa penundaan dan menjatuhkan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat maupun anggota dewan.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara cepat, tegas, dan tuntas. Penyidik diminta segera memeriksa, memanggil, dan menetapkan status hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum ormas yang diduga terlibat tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan.

Keempat, menjamin keamanan serta perlindungan hukum sepenuhnya bagi korban, keluarga, dan seluruh saksi yang berani mengungkap fakta kebenaran terkait peristiwa tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW), Deni Setiawan yang turut hadir dalam aksi mengatakan bahwa peristiwa ini bukan hanya soal kasus kekerasan biasa, melainkan telah mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi.

“Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk dukungan terhadap rekan seprofesi yang tengah menjadi korban pengeroyokan dan penculikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami tidak bisa membiarkan jabatan publik dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan atau membungkam kritik. Jika terbukti ada keterlibatan pimpinan lembaga legislatif, maka itu adalah aib bagi seluruh institusi wakil rakyat. Tegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” kata Deni kepada awak media di lokasi.

Sementara itu, Alex, salah satu warga Lebak yang turut hadir sebagai simpatisan menambahkan, masyarakat menuntut kepastian hukum. Ia menilai kekerasan terhadap aktivis yang berani mengawasi kepentingan publik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami datang di sini bukan untuk mengadu domba, tapi menegaskan satu hal yakni, tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab seadil-adilnya,” ujar Alex.

Sebelumnya, rekaman dugaan aksi penganiayaan terhadap Uun menyebar luas di media sosial dan menyebut keterkaitan peristiwa tersebut dengan jabatan Ketua DPRD Lebak. Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada 19 Juli 2026. Saat ini, satu orang terduga pelaku telah diamankan penyidik, sementara pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebelumnya telah membantah segala tuduhan keterlibatan dalam kasus tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar Senin (20/7/2026), ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah maupun mengetahui tindakan kekerasan yang dialami Uun.

Pantauan awak media, aksi unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Massa telah membubarkan diri secara bertahap setelah menyuarakan tuntutan kepada DPRD Lebak. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak DPRD Lebak maupun kepolisian terkait tuntutan yang disampaikan massa.