MEDAN, TintaKitaNews.com – Praktisi hukum ternama Kota Medan, M. Hidayat Hasibuan, S.H., meminta penyidik menangani perkara dugaan penipuan yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B., secara profesional, objektif, dan sepenuhnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan agar sengketa perdata tidak dipaksakan menjadi perkara pidana jika unsur tindak pidana belum terpenuhi.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat ditemui awak media di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara ini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang senilai Rp600 juta yang dilakukan atas dasar saling percaya tanpa perjanjian tertulis. Dikabarkan juga telah terjadi pembayaran secara bertahap, namun masih ada perselisihan terkait sisa kewajiban yang belum diselesaikan.

Terkait hal itu, Hidayat menilai aspek hukum perdata patut menjadi perhatian utama dalam mengkaji duduk perkaranya sebelum menariknya ke ranah pidana.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai sengketa keperdataan dipaksakan menjadi perkara pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Selain substansi perkara, Hidayat juga menyoroti kepatuhan penyidik terhadap prosedur penyidikan mulai dari tahap pemanggilan, pemeriksaan, hak didampingi penasihat hukum, hingga penetapan status tersangka.

Jika terdapat keberatan atas prosedur yang dijalankan, ia menyarankan mekanisme gelar perkara dijalankan sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara ini. Namun setiap tahapan proses harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara,” tegasnya.

Hidayat berharap seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Tujuan akhir dari seluruh proses ini, kata dia, adalah mewujudkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait tanggapan dan pandangan yang berkembang seputar penanganan perkara tersebut. Seluruh proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian sesuai kewenangan yang dimiliki.

Wartawan: Aswani Hafit, Editor: Enggar