JAKARTA, TintaKitaNews.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil pasca ditetapkannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Khusus (Kortas) Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/7/2026), Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso yang didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu menyatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi bukti nyata ST Burhanuddin sudah tidak lagi memiliki kualifikasi moral untuk memimpin lembaga kejaksaan.
“Sejak penetapan itu, ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi sudah tidak pantas bertahan. Kejaksaan Agung yang menurut Pancasila dan UUD 1945 harus merdeka dari pengaruh kekuasaan mana pun, kini kemerdekaannya runtuh selama ia memimpin. Ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan Presiden,” tegas Sugeng.
Surat resmi tersebut telah diserahkan langsung perwakilan KOSMAK ke Istana Negara pada Rabu (15/7/2026).
KOSMAK menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan korupsi yang digalakkan Presiden Prabowo. Namun, upaya mulia itu dinilai sulit tercapai jika aparat penegak hukum justru mempraktikkan “memberantas korupsi sembari melakukan korupsi”.
Hal itu merujuk pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah terkait manipulasi kualitas batubara di PT PLN (Persero). Kasus bermula dari laporan KOSMAK tertanggal 12 Juni 2025 yang menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp132,5 triliun selama kurun waktu 10 tahun.
Berdasarkan data KOSMAK, dugaan penyimpangan terjadi pada 40 persen dari total kebutuhan batubara Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Febrie diduga berperan sebagai pihak yang mengintimidasi agar PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia mendapatkan kontrak pengadaan. Ketiga perusahaan itu memasok batubara dengan nilai kalor GAR 3.000 namun ditagih dan dibayar setara GAR 4.600 sesuai kontrak. Febrie juga diduga menjadi penerima manfaat dengan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Penyelidikan bermula dari aduan masyarakat ke Kejagung pada dugaan korupsi pengadaan menara transmisi PLN tahun 2016 senilai Rp2,251 triliun dan manipulasi kualitas batubara. Atas perintah Febrie, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor -39/F2/Fd.2/07/202 tanggal 14 Juli 2022. Penyelidikan kemudian berkembang mengarah pada kesepakatan pembayaran komisi per ton batubara yang disuplai ke PLN.
Cacat Pengawasan dan Legitimasi Jabatan
Ronald Loblobly menambahkan, permintaan pencopotan ST Burhanuddin didasari kegagalannya menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya. Selama menjabat Jampidsus, Febrie disebut berulang kali terlibat dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di bawah pengawasan langsung Jaksa Agung.
Deretan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Febrie meliputi:
1. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama yang merugikan negara Rp9,7 triliun;
2. Dugaan keterlibatan dalam kasus suap Rp70 miliar dari Sugar Companies kepada hakim agung bersama tersangka Zarof Ricar;
3. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp6 triliun;
4. Melindungi aktivitas ilegal PT Putra Kendari Sejahtera yang menggunakan izin usaha palsu di kawasan hutan dengan kerugian negara Rp825 miliar;
5. Dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kejaksaan yang seharusnya tegak lurus pada keadilan kini kehilangan marwahnya. ST Burhanuddin telah mengkhianati sumpah jabatannya,” tegas Petrus Selestinus.
KOSMAK juga meminta Presiden menolak surat usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya yang diserahkan ST Burhanuddin pada 13 Juli 2026. Dalam surat itu, nama Kuntadi diusulkan menjabat Jampidsus. Padahal saat berbagai dugaan tindak pidana tersebut terjadi, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan di lingkungan Jampidsus dan dinilai memiliki potensi menjadi tersangka.
Desakan Penahanan dan Pengambilalihan KPK
Terpisah, Carel Ticualu mendesak pihak berwenang segera menahan Febrie Adriansyah sebagai wujud persamaan kedudukan di hadapan hukum. Selain itu, KOSMAK meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
“Ketentuan itu memberi wewenang KPK mengambil alih perkara jika terjadi dugaan korupsi di dalam upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Penetapan Febrie sebagai tersangka adalah dasar yang tak terbantahkan untuk langkah tersebut,” pungkas Carel.
—

Tinggalkan Balasan